Wednesday, October 29, 2025
28 C
Jayapura

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dalam Penanganan Propam

MIMIKA – Keluarga korban pelecehan anak di bawah umur mendatangi Polres Mimika  Selasa (18/2) kemarin untuk mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan perkara yang menyeret satu oknum anggota Polres Mimika.

“Dari pihak korban meminta keadilan dan kepastian karena terkait dengan kasus pemerkosaan ternadap anak di bawah umur,” kata Kasat reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria, Rabu (19/2) kemarin. 

“Mereka menyampaikan untuk tersangka ini sejauh ini bagaimana, mereka meminta untuk disidang kode etik sebelum dilimpahkan ke penyidik di Reskrim,” ungkapnya menambahkan.

AKP Rian melanjutkan bahwa saat melakukan aksi tersebut, pihak keluarga korban langsung ditemui oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman. AKP Rian menyebutkan bahwa saat bertemu keluarga korban, Kapolres telah menegaskan bahwa akan segera ditindaklanjuti terkait dengan sidang kode etik.

Baca Juga :  Tersangka Curas di Jalan Hassanudin Timika Terancam Penjara 15 Tahun

“Sudah disampaikan oleh Pak Kapolres akan segera ditindaklanjuti terkait sidang kode etik, nanti untuk putusannya itu ada di sidang kode etik. Terus nanti kalau putusan lebih lanjut itu ada di hakim kalau berkas sudah dilimpahkan,” ucapnya.  AKP Rian mengatakan, untuk proses penanganan perkara ini sendiri saat ini baru dilimpahkan dari Propam Polres Mimika kepada pihak penyidik.

Sementara ini, kata AKP Rian penyidik sedang dalam proses pemeriksaan yang dijadwalkan bakal berlangsung kurang lebih 8 hari.  “Pelaku ditahan di Polsek Kuala Kencana, sebelumnya kan di Patsus selama kurang lebih 30 hari setelah itu dilanjut penahanan proses penyidikan dari Reskrim,” ujar AKP Rian.  (mww/wen)

Baca Juga :  Polisi Sebut, Ada LP Baru Terkait Kebakaran Depan Bank Papua Timika

MIMIKA – Keluarga korban pelecehan anak di bawah umur mendatangi Polres Mimika  Selasa (18/2) kemarin untuk mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan perkara yang menyeret satu oknum anggota Polres Mimika.

“Dari pihak korban meminta keadilan dan kepastian karena terkait dengan kasus pemerkosaan ternadap anak di bawah umur,” kata Kasat reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria, Rabu (19/2) kemarin. 

“Mereka menyampaikan untuk tersangka ini sejauh ini bagaimana, mereka meminta untuk disidang kode etik sebelum dilimpahkan ke penyidik di Reskrim,” ungkapnya menambahkan.

AKP Rian melanjutkan bahwa saat melakukan aksi tersebut, pihak keluarga korban langsung ditemui oleh Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman. AKP Rian menyebutkan bahwa saat bertemu keluarga korban, Kapolres telah menegaskan bahwa akan segera ditindaklanjuti terkait dengan sidang kode etik.

Baca Juga :  Jadi Daerah Rawan Banjir, Sosialisasikan KIE Rawan Bencana di Distrik Iwaka

“Sudah disampaikan oleh Pak Kapolres akan segera ditindaklanjuti terkait sidang kode etik, nanti untuk putusannya itu ada di sidang kode etik. Terus nanti kalau putusan lebih lanjut itu ada di hakim kalau berkas sudah dilimpahkan,” ucapnya.  AKP Rian mengatakan, untuk proses penanganan perkara ini sendiri saat ini baru dilimpahkan dari Propam Polres Mimika kepada pihak penyidik.

Sementara ini, kata AKP Rian penyidik sedang dalam proses pemeriksaan yang dijadwalkan bakal berlangsung kurang lebih 8 hari.  “Pelaku ditahan di Polsek Kuala Kencana, sebelumnya kan di Patsus selama kurang lebih 30 hari setelah itu dilanjut penahanan proses penyidikan dari Reskrim,” ujar AKP Rian.  (mww/wen)

Baca Juga :  Ganti Lampu Teras, Karyawan Bar Quality  Tewas kesetrum

Berita Terbaru

Artikel Lainnya