Wednesday, April 30, 2025
24.5 C
Jayapura

Bawa Ganja Sintetis, Seorang Pemuda Ditangkap

Pelaku AD (18) saat diamankan di Mapolres Mimika, Selasa (19/1) ( foto: Polres Mimika)

JAYAPURA- Seorang pemuda berinisial AD (18) ditangkap Satuan Narkoba Polres Mimika di J&T Jalan Budi Utomo Timika Kabupaten Mimika. Ia ditangkap terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, Selasa (19/1).

   Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi tembakau sintetis yang mengandung narkotika, satu jaket warna hitam, satu buah HP dan satu buah plastik warna hitam pembungkus paketan.

   Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, penangkapan pemuda 18 tahun tersebut berawal anggota Satuan Resnarkoba Polres Timika mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada paketan di J&T yang diduga berisi Narkotika jenis tembakau sintetis milik pelaku.

Baca Juga :  BTM: GM FKPPI Harus Tetap Solid

   “Mendapat laporan tersebut, anggota Satuan Resnarkoba menuju ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kamal.

   Lanjut Kamal, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta paketan yang berisi Narkotika jenis tembakau sintetis di lokasi.

   “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, hingga akhirnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

   Lanjut Kamal, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Mimika, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika.

  “Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 M,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Papua Tengah Kirim 53 Atlet Untuk Berlaga di PON XXI
Pelaku AD (18) saat diamankan di Mapolres Mimika, Selasa (19/1) ( foto: Polres Mimika)

JAYAPURA- Seorang pemuda berinisial AD (18) ditangkap Satuan Narkoba Polres Mimika di J&T Jalan Budi Utomo Timika Kabupaten Mimika. Ia ditangkap terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, Selasa (19/1).

   Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi tembakau sintetis yang mengandung narkotika, satu jaket warna hitam, satu buah HP dan satu buah plastik warna hitam pembungkus paketan.

   Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menerangkan, penangkapan pemuda 18 tahun tersebut berawal anggota Satuan Resnarkoba Polres Timika mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada paketan di J&T yang diduga berisi Narkotika jenis tembakau sintetis milik pelaku.

Baca Juga :  Tapal Batas dan Tambang Ilegal di Wakia Segera Diselesaikan

   “Mendapat laporan tersebut, anggota Satuan Resnarkoba menuju ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kamal.

   Lanjut Kamal, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta paketan yang berisi Narkotika jenis tembakau sintetis di lokasi.

   “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, hingga akhirnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

   Lanjut Kamal, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Mimika, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Resnarkoba Polres Mimika.

  “Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 M,” pungkasnya. (fia/tri)

Baca Juga :  Pasar Murah Jelang Idul Adha, Tekan Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya