Thursday, November 21, 2024
29.7 C
Jayapura

Pembahasan UMK Masih Tunggu Arahan dari Kemenaker

MIMIKA – Pembahasan mengenai upah minimum kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Mimika di tahun 2025 masih menunggu arahan dari kementerian terkait.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, saat ini Kabupaten Mimika belum membahas perihal tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang masih menjadi kendala.

“Ini belum sidang UMK jadi, di Kementerian lagi ada gugatan Buruh itu, minggu kemarin ada pertemuan di Bandung jadi kami lagi pantau teman-teman di Kementerian,” kata Paulus Yanengga kepada Cenderawasih Pos, Jumat 15 November 2024 malam, di Kantor DPRD Kabupaten Mimika. “Mungkin satu dua minggu ke depan ini sudah. Sekarang belum ada petunjuk jadi kami belum bisa komentar,” tambahnya.

Baca Juga :  Formasi Dokter Spesialis PPPK di RSUD Mimika Kosong Pelamar

Sementara itu, saat ini UMK Kabupaten Mimika sebesar Rp 4.423.605. Nilai ini diketahui naik 2 persen dari tahun 2023 dimana kenaikan itu berdasarkan keputusan para pihak yang hadir dalam sidang penetapan.

Kenaikan sebesar 2 persen ditentukan setelah sidang penetapan UMK yang diikuti Disnakertrans Kabupaten Mimika, Serikat Pekerja, dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada Rabu, 29 November 2023. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Pembahasan mengenai upah minimum kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Mimika di tahun 2025 masih menunggu arahan dari kementerian terkait.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, saat ini Kabupaten Mimika belum membahas perihal tersebut dikarenakan ada beberapa hal yang masih menjadi kendala.

“Ini belum sidang UMK jadi, di Kementerian lagi ada gugatan Buruh itu, minggu kemarin ada pertemuan di Bandung jadi kami lagi pantau teman-teman di Kementerian,” kata Paulus Yanengga kepada Cenderawasih Pos, Jumat 15 November 2024 malam, di Kantor DPRD Kabupaten Mimika. “Mungkin satu dua minggu ke depan ini sudah. Sekarang belum ada petunjuk jadi kami belum bisa komentar,” tambahnya.

Baca Juga :  Gasak Motor Orang, Oknum Honorer di Mimika Ditangkap Polisi 

Sementara itu, saat ini UMK Kabupaten Mimika sebesar Rp 4.423.605. Nilai ini diketahui naik 2 persen dari tahun 2023 dimana kenaikan itu berdasarkan keputusan para pihak yang hadir dalam sidang penetapan.

Kenaikan sebesar 2 persen ditentukan setelah sidang penetapan UMK yang diikuti Disnakertrans Kabupaten Mimika, Serikat Pekerja, dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pada Rabu, 29 November 2023. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya