Iptu Fakar juga menyebut, keluarga Nelson Pakage juga telah mengkonrfirmasi dan meminta untuk bertemu dengan keluarga pelaku yang nantinya difasilitasi oleh polisi.
“Kita memang jadwalkan rencananya besok tapi nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Dari pihak korban sebenarnya cuman ingin bertemu dengan keluarga pelaku terkait dengan denda adat atau apa kami belum 86 ya, tapi itu merupakan permintaan dari keluarga korban sehingga kami kepolisian memfasilitasi tapi dengan syarat tidak boleh bawa massa,” ungkap Fajar.
Meski ada upaya untuk memediasi kedua belah pihak, Fajar menyatakan proses hukum terhadap pelaku akan tetap bergulir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku AM (21) atas perbuatannya dikenakan pasal 351 ayat (3) yang berbunyi, Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos