Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Surat Pembatalan SK Rolling Sudah Diterima, Ternyata Ada Mall Administrasi

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menerima surat Pembatalan Surat Keputusan (SK) rolling pejabat pada 5 Desember 2023 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Evert Lucas Hindom mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pembatalan dari Ombudsman.

“Ini pembatalan yang kami terima itu untuk SK tanggal 5 Desember 2023,” katanya saat ditemui, Selasa (16/7/2024).

Evert menyebut, secara teknis, tentu akan menerima arahan dari Bupati Mimika Johannes Rettob.

Kata Evert, Pihaknya juga akan memberikan telaah ke pimpinan daerah, terkait dengan surat yang diterima baik dari Ombdusman, KASN maupun Kemendagri.“Intinya yang bisa memutuskan berdasarkan rekomendasi adalah bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” ungkap dia.

Baca Juga :  Saksi yang Dihadirkan JPU Dinilai Meringankan Johanes Rettob

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob pada Senin, 15 Juli 2024 juga mengungkapkan, Ombudsman telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap SK yang dibuat sejak bulan September sampai Desember 2023 lalu.

Kata Johannes, ada beberapa SK yang diperiksa secara menyeluruh oleh Ombudsman dan ditemukan adanya mal administrasi sehingga dibuatkan rekomendasi pembatalan SK.

“Kalau kita bicara pembatalan surat keputusan berarti ya jabatan juga pasti dibatalkan. Ya dikembalikan saja, nanti kalau soal pelantikan baru itu urusan lain,” kata Johannes.

Pembatalan SK ini kata dia untuk semua jabatan yang menerima SK termasuk Kepala OPD. Katanya, para Kepala OPD harus melalui satu proses untuk bisa menjabat.

Baca Juga :  Freeport Berbagi Praktik Baik Upaya Menjaga Keanekaragaman Hayati di Papua

Ia menjelaskan, jika ada pembatalan mengenai hal itu, maka tentu ada yang tidak melalui prosedur Komisi ASN. “Yang dibatalkan tentunya ada yang tidak melalui prosedur dan rekomendasi Komisi ASN,” pungkasnya. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menerima surat Pembatalan Surat Keputusan (SK) rolling pejabat pada 5 Desember 2023 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Evert Lucas Hindom mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pembatalan dari Ombudsman.

“Ini pembatalan yang kami terima itu untuk SK tanggal 5 Desember 2023,” katanya saat ditemui, Selasa (16/7/2024).

Evert menyebut, secara teknis, tentu akan menerima arahan dari Bupati Mimika Johannes Rettob.

Kata Evert, Pihaknya juga akan memberikan telaah ke pimpinan daerah, terkait dengan surat yang diterima baik dari Ombdusman, KASN maupun Kemendagri.“Intinya yang bisa memutuskan berdasarkan rekomendasi adalah bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” ungkap dia.

Baca Juga :  Komnas HAM Desak Bupati Pikirkan Nasib Nakes dan Guru

Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob pada Senin, 15 Juli 2024 juga mengungkapkan, Ombudsman telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap SK yang dibuat sejak bulan September sampai Desember 2023 lalu.

Kata Johannes, ada beberapa SK yang diperiksa secara menyeluruh oleh Ombudsman dan ditemukan adanya mal administrasi sehingga dibuatkan rekomendasi pembatalan SK.

“Kalau kita bicara pembatalan surat keputusan berarti ya jabatan juga pasti dibatalkan. Ya dikembalikan saja, nanti kalau soal pelantikan baru itu urusan lain,” kata Johannes.

Pembatalan SK ini kata dia untuk semua jabatan yang menerima SK termasuk Kepala OPD. Katanya, para Kepala OPD harus melalui satu proses untuk bisa menjabat.

Baca Juga :  Tahun ini, Dinas PUPR Targetkan Proyek Air Bersih Bagi Masyarakat Mimika

Ia menjelaskan, jika ada pembatalan mengenai hal itu, maka tentu ada yang tidak melalui prosedur Komisi ASN. “Yang dibatalkan tentunya ada yang tidak melalui prosedur dan rekomendasi Komisi ASN,” pungkasnya. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya