MIMIKA – Polres Mimika telah memeriksa enam orang saksi terkait dengan dugaan praktek korupsi pada proyek pembangunan jembatan di Distrik Tembagapura yang menghubungkan dua kampung, yakni Kampung Aroanop dan Kampung Banti.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan, tindak pidana korupsi merupakan jenis kasus yang berbeda dengan kasus pidana umum. Karenanya, proses penanganannya terdapat beberapa tahap termasuk koordinasi dengan ahli.
“Sejauh ini sudah enam saksi yang sudah kami mintai keterangan dan tentunya pasti akan bertambah. Dan keenam saksi juga kooperatif,” kata Kapolres saat dikonfirmasi, Sabtu 14 Juni 2025.
Kata Kapolres, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi keterangan dari para saksi serta mengumpulkan bukti. Kapolres melanjutkan, berdasarkan keterangan para saksi bahwa dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Aroanop dan Banti itu diduga terdapat indikasi praktek korupsi.
“Tapi untuk lebih jelasnya, kita masih tunggu hasil audit dari BPK,” tuturnya.
Kapolres juga menegaskan, mutasinya pejabat Polres Mimika tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi ini. “Kita masih lidik. Dalam waktu kita akan segera rilis kasus ini. Jadi mohon bersabar,” pungkasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos