Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Jumlah DPS Distrik Mimika Baru Berkurang 6.247 Pemilih

MIMIKA – Daftar pemilih sementara (DPS) di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengalami perubahan setelah pleno penetapan DPS tingkat kabupaten di Ballroom Hotel Horison Diana (11/8) lalu.

Sebelumnya, dalam pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat distrik ditetapkan jumlah DPS Distrik Mimika Baru sebanyak 105.626 pemilih dan kini telah berkurang sebanyak 6.247 DPS, menjadi 98.233 pemilih.

Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Miru, Jembris Wafom, saat ditemui pada Selasa (13/8) kemarin menjelaskan, pihaknya melihat adanya perubahan yang terjadi secara khusus di Distrik Mimika Baru (Miru).

Ia menyebut, ada tanggal 1 hingga 3 Agustus 2024 pihaknya telah melaksanakan pleno DPHP tingkat distrik dimana telah ditetapkan secara keseluruhan untuk DPS dengan jumlah yang tertera di atas.

Baca Juga :  Setelah Proses Panjang, Selter Sekda Mimika Akhirnya Dilaksanakan

“Nah, setelah kita usulkan ke KPU, ternyata ada beberapa perubahan. Berkaitan dengan perubahan itu, telah terjadi pengurangan jumlah DPS. Dari angka 105.626 pemilih, dia berkurang sebanyak 6.247 menjadi 98.233 pemilih sementara di Distrik Miru,” tandasnya.

Jembris menjelaskan, pengurangan jumlah DPS itu dikarenakan adanya pindah pemilih dari Distrik Miru ke lokasi khusus area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI).

“Pihak manajemen Freeport memberikan surat kepada KPU Kabupaten Mimika untuk (pemilih yang berstatus karyawan PTFI) dipindah atau pindah memilih dari Distrik Miru ke area jobsite PT Freeport Indonesia, baik di highland maupun di lowland,” ungkap Jembris.

Ia menyebutkan, nantinya masih ada satu tahapan pleno sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU.

Baca Juga :  Pengusulan Johannes Rettob Masih Jadi Pertimbangan Mendagri

Jembris mengatakan, PPD Miru sangat mendukung kewenangan KPU terkait penempatan lokasi khusus untuk mengakomodir para karyawan menggunakan hak pilihnya. Hal ini tentunnya telah sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2024.

Sementara itu, berkaitan dengan hal ini, Koordinator Divisi Data, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika, Budiono Muchie mengatakan, PT Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan pembuatan TPS khusus di lokasi kerja karyawan PTFI bagi karyawan yang tinggal di Tembagapura, Kuala Kencana, Distrik Mimika Baru dan Amamapare.

Selain PTFI, Lapas Kelas IIB Timika juga mengajukan permohonan dengan mengirim data sebanyak 287 data pemilih. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Daftar pemilih sementara (DPS) di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengalami perubahan setelah pleno penetapan DPS tingkat kabupaten di Ballroom Hotel Horison Diana (11/8) lalu.

Sebelumnya, dalam pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat distrik ditetapkan jumlah DPS Distrik Mimika Baru sebanyak 105.626 pemilih dan kini telah berkurang sebanyak 6.247 DPS, menjadi 98.233 pemilih.

Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Miru, Jembris Wafom, saat ditemui pada Selasa (13/8) kemarin menjelaskan, pihaknya melihat adanya perubahan yang terjadi secara khusus di Distrik Mimika Baru (Miru).

Ia menyebut, ada tanggal 1 hingga 3 Agustus 2024 pihaknya telah melaksanakan pleno DPHP tingkat distrik dimana telah ditetapkan secara keseluruhan untuk DPS dengan jumlah yang tertera di atas.

Baca Juga :  Sudah ada Perbup HET Mitan Untuk Distrik Terpencil

“Nah, setelah kita usulkan ke KPU, ternyata ada beberapa perubahan. Berkaitan dengan perubahan itu, telah terjadi pengurangan jumlah DPS. Dari angka 105.626 pemilih, dia berkurang sebanyak 6.247 menjadi 98.233 pemilih sementara di Distrik Miru,” tandasnya.

Jembris menjelaskan, pengurangan jumlah DPS itu dikarenakan adanya pindah pemilih dari Distrik Miru ke lokasi khusus area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI).

“Pihak manajemen Freeport memberikan surat kepada KPU Kabupaten Mimika untuk (pemilih yang berstatus karyawan PTFI) dipindah atau pindah memilih dari Distrik Miru ke area jobsite PT Freeport Indonesia, baik di highland maupun di lowland,” ungkap Jembris.

Ia menyebutkan, nantinya masih ada satu tahapan pleno sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Kelangkaan Pertalite Karena Kapal Penyuplai Terlambat

Jembris mengatakan, PPD Miru sangat mendukung kewenangan KPU terkait penempatan lokasi khusus untuk mengakomodir para karyawan menggunakan hak pilihnya. Hal ini tentunnya telah sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2024.

Sementara itu, berkaitan dengan hal ini, Koordinator Divisi Data, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika, Budiono Muchie mengatakan, PT Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan pembuatan TPS khusus di lokasi kerja karyawan PTFI bagi karyawan yang tinggal di Tembagapura, Kuala Kencana, Distrik Mimika Baru dan Amamapare.

Selain PTFI, Lapas Kelas IIB Timika juga mengajukan permohonan dengan mengirim data sebanyak 287 data pemilih. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya