Wednesday, December 17, 2025
26.1 C
Jayapura

Kasus Penganiayaan di Jalan Busiri Ujung Timika Naik Tahap II

MIMIKA – Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri Ujung, Mimika, pada 12 Oktober lalu telah naik tahap II. Proses penyerahan tersangka berinisial PY alias Epen (50) beserta barang bukti ini berlangsung pada Kamis 11 Desember 2025 dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Dalam proses ini, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pisau sangkur dengan panjang 30 cm.

Tahap II kasus Penganiayaan ini didasari oleh surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor B-2488A/R.1.19/Eoh/11/2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Kanit Reskrim Ipda Teguh menjelaskan proses Tahap II ini berjalan lancar berkat koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika.

Baca Juga :  Kondisi Sentra Kuliner Pasar Sentral Timika Memprihatinkan

“Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini berjalan lancar berkat kerjasama tim dan tingkat koordinasi serta komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika” kata Ipda Teguh, dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat (12/12).

Sementara itu, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, membenarkan proses penyerahan Tersangka dan Barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri ujung dan hal tersebut sesuai dengan prosedural yang berlaku.

“Setelah proses ini, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya Tersangka PY alias Epen dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(mww/wen)

Baca Juga :  7.117 Peserta Segmen Mandiri BPJS di Timika Nunggak Iuran Hingga Capai Rp1 M

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri Ujung, Mimika, pada 12 Oktober lalu telah naik tahap II. Proses penyerahan tersangka berinisial PY alias Epen (50) beserta barang bukti ini berlangsung pada Kamis 11 Desember 2025 dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Dalam proses ini, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pisau sangkur dengan panjang 30 cm.

Tahap II kasus Penganiayaan ini didasari oleh surat dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor B-2488A/R.1.19/Eoh/11/2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).

Kanit Reskrim Ipda Teguh menjelaskan proses Tahap II ini berjalan lancar berkat koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika.

Baca Juga :  200 Orang Ikuti Aksi Penghijauan di Grasberg

“Proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini berjalan lancar berkat kerjasama tim dan tingkat koordinasi serta komunikasi yang baik dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika” kata Ipda Teguh, dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat (12/12).

Sementara itu, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, membenarkan proses penyerahan Tersangka dan Barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Busiri ujung dan hal tersebut sesuai dengan prosedural yang berlaku.

“Setelah proses ini, kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya Tersangka PY alias Epen dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(mww/wen)

Baca Juga :  Program Baru Untuk Sentra Pendidikan Bakal Diluncurkan Pekan Depan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya