“Ada beberapa yang sudah mengundurkan diri, jadi prosesnya itu kita setujui, kita kirim ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), BKN memasukkan ke dalam sistem—dapat rekomendasi baru kita kirim baru saya buat SK Pemberhentian. Tapi, habis itu dia bisa ikut lagi yang penting pangkatnya memenuhi,” pungkasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
“Ada beberapa yang sudah mengundurkan diri, jadi prosesnya itu kita setujui, kita kirim ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), BKN memasukkan ke dalam sistem—dapat rekomendasi baru kita kirim baru saya buat SK Pemberhentian. Tapi, habis itu dia bisa ikut lagi yang penting pangkatnya memenuhi,” pungkasnya. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos