Friday, December 6, 2024
30.7 C
Jayapura

Belok Kiri harus Ikuti Traffic Light

Kebiasaan Masyarakat Mimika Suka Langgar Rambu

MIMIKA – Masyarakat Kabupaten Mimika kerap melanggar aturan-aturan lalulintas mulai dari lawan arah yang tentu membahayakan diri sendiri hingga berkendara tak memakai helm.

Namun, salah satu yang dapat ditemui setiap harinya di setiap persimpangan yang terdapat traffic light (lampu lalu lintas) dimana di tiangnya terpampang rambu “Belok Kiri Ikuti Lampu”.

Parahnya, tak hanya pengendara roda dua, pengemudi roda empat hingga yang lainnya juga dibuntuti selalu melanggar.

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengatakan peraturan undang-undang lalu lintas dengan tegas mengatur belok kiri harus mengikuti rambu, kecuali tidak ada ketentuan rambu di persimpangan jalan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Omaleng Tekan OPD Kelola APBD 2024 Dengan Baik 

“Biasanya kalau pagi-pagi polisi sudah berdiri tidak ada yang berani belok kiri, kalau tidak ada polisi baru belok kiri,” ujar Boby Sabtu (12/10) kemarin.

  “Di Timika rata-rata seluruh simpang belok kirinya mengikuti lampu. Jadi kalau ada rambu belok kiri ikuti lampu, ya harus ikuti. Kalau tidak mengikuti lampu berarti dia melanggar,” ungkapnya.

  AKP Boby berharap, pengendara dan pengemudi yang ada di Mimika dapat senantiasa patuh terhadap aturan lalu lintas yang telah ditentukan.(mww/wen)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kebiasaan Masyarakat Mimika Suka Langgar Rambu

MIMIKA – Masyarakat Kabupaten Mimika kerap melanggar aturan-aturan lalulintas mulai dari lawan arah yang tentu membahayakan diri sendiri hingga berkendara tak memakai helm.

Namun, salah satu yang dapat ditemui setiap harinya di setiap persimpangan yang terdapat traffic light (lampu lalu lintas) dimana di tiangnya terpampang rambu “Belok Kiri Ikuti Lampu”.

Parahnya, tak hanya pengendara roda dua, pengemudi roda empat hingga yang lainnya juga dibuntuti selalu melanggar.

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama mengatakan peraturan undang-undang lalu lintas dengan tegas mengatur belok kiri harus mengikuti rambu, kecuali tidak ada ketentuan rambu di persimpangan jalan tersebut.

Baca Juga :  Kabur dari Lapas Timika, Terdakwa Penganiyaan Ditangkap

“Biasanya kalau pagi-pagi polisi sudah berdiri tidak ada yang berani belok kiri, kalau tidak ada polisi baru belok kiri,” ujar Boby Sabtu (12/10) kemarin.

  “Di Timika rata-rata seluruh simpang belok kirinya mengikuti lampu. Jadi kalau ada rambu belok kiri ikuti lampu, ya harus ikuti. Kalau tidak mengikuti lampu berarti dia melanggar,” ungkapnya.

  AKP Boby berharap, pengendara dan pengemudi yang ada di Mimika dapat senantiasa patuh terhadap aturan lalu lintas yang telah ditentukan.(mww/wen)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya