MIMIKA – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Mimika menindaklanjuti laporan pengrusakan yang dilayangkan pihak management Jasa Trasportasi Online Maxim terkait pengrusakan kantor Maxim pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menjelaskan, laporan ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kantor Maxim yang berlokasi di Jalan Hassanudin, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Olah TKP dilakukan dengan 3 adegan. Adegan pertama dilakukan pada posisi spanduk dan triplek yang dirusak, adegan kedua dilakukan dengan sasaran yang sama namun pada posisi berbeda serta adegan ketiga posisi banner yang dirusak.
“Di sana kita temukan juga tulisan di pintu kantor Maxim dengan tulisan tutup,” kata Iptu Fajar, saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Iptu Fajar mengatakan, untuk pelaku beserta motifnya sampai saat ini masih diselidiki.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya Kantor Transportasi Online yang beralamat di Jalan Hassanudin, Mimika, Papua Tengah itu kini sedang ditutup untuk sementara.
Hal ini dikarenakan pada Rabu 8 Mei 2024 lalu sejumlah oknum yang diduga sebagai sopir mobil rental kembali mendatangi Kantor Maxim dan melakukan aksi pengrusakan terhadap papan nama Kantor Maxim. Pintu trali kantor pun dicoret menggunakan pilox dengan tulisan “TUTUP”. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos