Kemudian, pelaku ketiga, yakni A saat diinterogasi kemudian mengungkapkan bahwa barang bukti yang didapat polisi dari tangan pelaku I merupakan barang milik pelaku M. Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap M.
Setelah M berhasil ditangkap, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti dari tangan M sebanyak 6 plastik berisikan 60 butir pil kuning atau pil eksimer. “Hasil dari pemeriksaan yang kita lakukan terhadap pelaku A maupun M diperoleh keterangan bahwa barang ini dipesan kepada (melalui-red) saudara Z yang mana saudara Z ini merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang-red) kasus yang sama Sat Resnarkoba tahun 2024 yang berkedudukan di Manado,” katanya.
“Jadi sistemnya bahwa saudara A (pelaku yang ditangkap ketiga-red) dan M memesan kepada saudara Z kemudian saudara Z memerintahkan orang dari Jakarta untuk mengirimkan melalui alamat saudara A (pelaku yang ditangkap pertama-red). Sehingga di sini satu gambaran lengkap proses bagaimana barang itu datang kemudian barang itu diserahkan kepada pemilik masing-masing dan didistribusikan oleh masing-masing para tersangka,” tambah AKP Andi.
Kini, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dari hasil pengungkapan tersebut, jumlah barang bukti yang didapat secara keseluruhan berjumlah 5.466 butir pil tanpa izin edar.(mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos