Friday, August 15, 2025
22.4 C
Jayapura

Ratusan Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Timika Terima Remisi

MIMIKA – Ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika mendapat remisi dalam rangka HUT ke-80 RI. Hal ini disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Ghafur, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (12/8).

Kata Mansur, jumlah narapidana saat ini di Lapas Timika sebanyak 217, untuk tahanan 122 sehingga total sebanyak 339. Pada momen HUT RI tahun ini, sebanyak 191 narapidana mendapat remisi umum. Sementara 206 narapidana mendapat remisi dasawarsa.

Lanjutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan motivasi kepada para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

“Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia kepada narapidana yang memenuhi syarat,” ujar Ghafur.

Baca Juga :  Polres Mimika Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Ghafur menyebut besaran yang diberikan pada remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. “Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan,” kata Mansur.

“Jadi, tahun ini Lapas Timika mengusulkan 206 narapidana untuk memperoleh remisi dasawarsa,” ujarnya menambahkan. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika mendapat remisi dalam rangka HUT ke-80 RI. Hal ini disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Ghafur, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (12/8).

Kata Mansur, jumlah narapidana saat ini di Lapas Timika sebanyak 217, untuk tahanan 122 sehingga total sebanyak 339. Pada momen HUT RI tahun ini, sebanyak 191 narapidana mendapat remisi umum. Sementara 206 narapidana mendapat remisi dasawarsa.

Lanjutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan motivasi kepada para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

“Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia kepada narapidana yang memenuhi syarat,” ujar Ghafur.

Baca Juga :  HUT 79 RI, Moment Masyarakat Menemukan Pemimpin Baru

Ghafur menyebut besaran yang diberikan pada remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. “Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan,” kata Mansur.

“Jadi, tahun ini Lapas Timika mengusulkan 206 narapidana untuk memperoleh remisi dasawarsa,” ujarnya menambahkan. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/