MIMIKA – Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi yang kerap terjadi di tanah Papua, dalam hal ini pedang adat antar sesama masyarakat Papua di bumi Cenderawasih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak berencana mendorong perumusan suatu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Perdasus ini diwacanakan akan menjadi penentu arah kebijakan pengambilan keputusan dalam menyelesaikan konflik adat yang melibatkan sesama Orang Asli Papua (OAP) ke depan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni mengatakan bahwa hal inilah yang mendorong terwujudnya perumusan Perdasus.
“Ada rencana, saya dengan teman-teman intelektual se-tanah Papua ada diskusi terkait dengan perdamaian ke depan seperti apa ketika orang Papua melakukan perang suku, baik kami masyarakat gunung maupun masyarakat pesisir,” kata Nenu saat ditemui wartawan di Mimika, Jumat (9/1).
MIMIKA – Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi yang kerap terjadi di tanah Papua, dalam hal ini pedang adat antar sesama masyarakat Papua di bumi Cenderawasih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak berencana mendorong perumusan suatu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Perdasus ini diwacanakan akan menjadi penentu arah kebijakan pengambilan keputusan dalam menyelesaikan konflik adat yang melibatkan sesama Orang Asli Papua (OAP) ke depan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni mengatakan bahwa hal inilah yang mendorong terwujudnya perumusan Perdasus.
“Ada rencana, saya dengan teman-teman intelektual se-tanah Papua ada diskusi terkait dengan perdamaian ke depan seperti apa ketika orang Papua melakukan perang suku, baik kami masyarakat gunung maupun masyarakat pesisir,” kata Nenu saat ditemui wartawan di Mimika, Jumat (9/1).