Friday, June 13, 2025
26.7 C
Jayapura

Tidak Berbahaya, Tapi Termasuk Tindakan Mengelabui Konsumen

Disperindag: Temuan Pedagang Ikan Gunakan Pewarna Makanan, Tak Boleh Berjualan Lagi di Pasar

MIMIKA – Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Mimika memberi pernyataan resmi terkait adanya temuan ikan yang menggunakan pewarna makanan di Pasar Sentral Timika.

Kepala Kantor Loka POM di Kabupaten Mimika, Rudolf Bonay menerangkan, informasi itu bermula dari pengelola pasar yang pertama kali menemukan adanya pewarna makanan yang ditambahkan ke ikan oleh oknum pedagang ikan di Pasar Sentral Timika beberapa pekan lalu. Berkaitan dengan temuan tersebut, tim dari Loka POM langsung terjun ke lapangan dan melakukan pemerikaaan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Tak Laku di Lelang Kedua, PSDKP Siapkan Lelang Ketiga
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

Dijelaskan, untuk pewarna makanan sendiri ada jenis pewarna makanan yang berbahaya yaitu Rhodamin B. Namun, dari hasil pemeriksaan pada barang dagangan pedagang dimaksud, pewarna makanan yang digunakan tidak berbahaya.

Meski demikian, penambahan pewarna ke makanan terutama daging ikan dan lainnya yang merupakan olahan pangan segar tidak diperbolehkan dalam berdagang karena tergolong tindakan curang untuk mengelabui konsumen.

“Temuan pewarna makanan tersebut memang adalah pewarna makanan, namun yang kami temukan di pasar tersebut adalah pewarna yang boleh ditambahkan ke makanan, tetapi penambahan bahan tambahan kepada ikan ini merupakan suatu perbuatan curang dan dilarang,” kata Rudolf.

Disperindag: Temuan Pedagang Ikan Gunakan Pewarna Makanan, Tak Boleh Berjualan Lagi di Pasar

MIMIKA – Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Mimika memberi pernyataan resmi terkait adanya temuan ikan yang menggunakan pewarna makanan di Pasar Sentral Timika.

Kepala Kantor Loka POM di Kabupaten Mimika, Rudolf Bonay menerangkan, informasi itu bermula dari pengelola pasar yang pertama kali menemukan adanya pewarna makanan yang ditambahkan ke ikan oleh oknum pedagang ikan di Pasar Sentral Timika beberapa pekan lalu. Berkaitan dengan temuan tersebut, tim dari Loka POM langsung terjun ke lapangan dan melakukan pemerikaaan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika.

Baca Juga :  Pekman Tawarkan Bentuk BUMD untuk Kelola Pasar
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

Dijelaskan, untuk pewarna makanan sendiri ada jenis pewarna makanan yang berbahaya yaitu Rhodamin B. Namun, dari hasil pemeriksaan pada barang dagangan pedagang dimaksud, pewarna makanan yang digunakan tidak berbahaya.

Meski demikian, penambahan pewarna ke makanan terutama daging ikan dan lainnya yang merupakan olahan pangan segar tidak diperbolehkan dalam berdagang karena tergolong tindakan curang untuk mengelabui konsumen.

“Temuan pewarna makanan tersebut memang adalah pewarna makanan, namun yang kami temukan di pasar tersebut adalah pewarna yang boleh ditambahkan ke makanan, tetapi penambahan bahan tambahan kepada ikan ini merupakan suatu perbuatan curang dan dilarang,” kata Rudolf.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya