Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Frans Wetipo Mimika menjelaskan bahwa dokumen C Hasil dan D Hasil telah sesuai.
Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menyatakan, hasil rekapitulasi untuk Distrik Hoya secara resmi telah disetujui. “Jika ada persetujuan lebih lanjut, Paslon dapat menyampaikan secara resmi melalui mekanisme yang ada di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Mimika juga telah menggelar rapat pleno terbuka hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada serentak 2024 untuk Distrik Wania.
PSU di Distrik Wania di dua TPS, yaitu TPS 001 Kampung Nawaripi dan TPS 001 Kampung Kadun Jaya, pada 7 Desember 2024 lalu menghasilkan perolehan suara untuk tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika sebagai berikut.
Untuk perolehan Suara Paslon nomor urut 1, JOEL memperoleh 14.934 suara. Paslon nomor urut 2, MP3 memperoleh 10.870 suara sedangkan Paslon nomor urut 3, AIYE memperoleh 12.668 suara. PSU di Distrik Wania ini telah dicatat sebagai kejadian khusus oleh KPU Kabupaten Mimika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos