Site icon Cenderawasih Pos

Dinas Satpol PP Mimika Bentuk Tim Bahas Ranperda Trantibum dan Linmas 

Foto bersama usai pelaksanaan Ranperda Trantibum dan Linmas di Hotel Cenderawasih 66. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun). 

MIMIKA – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembentukan tim untuk merancang suatu Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum di Kabupaten Mimika.

Pertemuan yang digelar di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah, pada Jumat (7/6/2024) itu dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, Ruben Kostantinus Samai, SH.,M. Si dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika, Muh. Jambia Wadansao, SH.

Dalam kegiatan yang dinamakan Ranperda Trantibum dan Linmas (Rancangan Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Satuan Perlindungan Masyarakat), Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika membahas hal tersebut.

Kepala Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, Ruben Kostantinus Samai, SH.,M. Si saat ditemui usai pertemuan menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Mimika dalam hal ini Dinas Satpol PP yang telah memprakarsai rentangan produk hukum daerah tersebut.

Kata Ruben, berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perindang-undangan mewajibkan untuk dilakukan harmonisasi baik terhadap Perda maupun Perkada.

Ruben menilai, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bobot, menjaga kualitas Perda, menjaga materi atau norma ataupun substansi hukum dari rancangan Perda tersebut agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita berharap bahwa setelah kegiatan ini tentu ada langkah-langkah selanjutnya dengan membangun komunikasi dengan pihak DPRD Kabupaten Mimika sehingga apa yang diusulkan ini bisa mendapat prioritas untuk ditetapkan di tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat Rudolf Angkouw,S.Ip mengatakan, ni merupakan amanat dari peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 dalam pasar 1 dan 2 di dalam penegakan Perda dan Perbup dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum harus diatur dengan Perda.

Ia menyebut, tahapan awal pihaknya menyerahkan kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua untuk dikoreksi substansi perdanya. Pihaknya juga mengundang tim produk hukum untuk melihat arah landasan hukum serta substansi Ranperda yang dibahas.

“Kota mendahului DPR sebelum masuk ke dalam tahap pembahasan harmonisasi dengan DPRD. Jadi tahap awal ini kita dengan tim dari Kanwil Hukum dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika untuk melihat bagaimana kekurangan atau isi substansinya, (apakah) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Exit mobile version