Tuesday, February 11, 2025
29.7 C
Jayapura

Sepanjang 2024, Narkotika Perkara Terbanyak di PN Timika

Kata Khusnul, narkotika tetap menjadi kasus tertinggi meskipun sering terdengar pihak kepolisian mengamankan para pelaku serta barang edarannya.  Kendati demikian, kata Khusnul menurunkan angka kasus narkoba tidak akan gampang apabila bandar besarnya tidak tertangkap.

Selain itu, pengedaran narkotika ini dilakukan dengan cara yang pintar dan sulit untuk diketahui. Ada yang namanya sistem maping atau tempel, di mana si bandar besar tidak bertemu langsung dengan si pelaku untuk mengelabui aparat keamanan.

“Selama saya bertugas di sini kebanyakan yang ditangkap itu penempel. Sejauh ini bandar besar di Timika belum ada yang ditangkap. Semua hanya si penempel saja,” kata Khusnul saat ditemui wartawan, Jumat 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Bupati Prioritaskan Pengisian Jabatan Kosong

Khusnul menjelaskan, tingginya kasus narkotika juga dipengaruhi faktor ekonomi, sehingga seseorang mau menjadi penempel karena tidak mempunyai pekerjaan yang mumpuni.

Bahkan, Khusnul menyebut pada tahun 2024, ada anak di bawah umur yang terjerat dengan kasus ini. Kemudian, di awal tahun 2025, kata Khusnul sudah ada 7 perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Timika, 4 diantaranya adalah kasus narkotika.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kata Khusnul, narkotika tetap menjadi kasus tertinggi meskipun sering terdengar pihak kepolisian mengamankan para pelaku serta barang edarannya.  Kendati demikian, kata Khusnul menurunkan angka kasus narkoba tidak akan gampang apabila bandar besarnya tidak tertangkap.

Selain itu, pengedaran narkotika ini dilakukan dengan cara yang pintar dan sulit untuk diketahui. Ada yang namanya sistem maping atau tempel, di mana si bandar besar tidak bertemu langsung dengan si pelaku untuk mengelabui aparat keamanan.

“Selama saya bertugas di sini kebanyakan yang ditangkap itu penempel. Sejauh ini bandar besar di Timika belum ada yang ditangkap. Semua hanya si penempel saja,” kata Khusnul saat ditemui wartawan, Jumat 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih

Khusnul menjelaskan, tingginya kasus narkotika juga dipengaruhi faktor ekonomi, sehingga seseorang mau menjadi penempel karena tidak mempunyai pekerjaan yang mumpuni.

Bahkan, Khusnul menyebut pada tahun 2024, ada anak di bawah umur yang terjerat dengan kasus ini. Kemudian, di awal tahun 2025, kata Khusnul sudah ada 7 perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Timika, 4 diantaranya adalah kasus narkotika.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/