MIMIKA – Dalam rangka mendorong realisasi pajak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka posko pembayaran pajak di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem).
Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2, Hendrikus Setitit mengatakan posko yang dibuka ini rencananya akan dioperasikan mulai hari ini, Senin, 8 – 11 September 2025.
Ia menerangkan bahwa dibukanya posko ini karena adanya program penghapusan denda pajak sehingga Bapenda Kabupaten Mimika melakukan pendekatan dengan menjemput bola.
Lanjut dikatakan, posko yang dibuka di kantor Puspem ini difokuskan untuk realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).