Saturday, July 12, 2025
22.6 C
Jayapura

Seharusnya Perda Tentang Sampah Disempurnakan

MIMIKA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Elinus Balinol Mom menilai jika Pemkab Mimika ingin mempertajam regulasi mengenai larangan penggunaan plastik sekali pakai yang berdampak pada kebersihan lingkungan, Pemkab Mimika dapat menyempurnakannya ke dalam Perda tersebut tanpa harus menerbitkan Perda ataupun Perbup yang baru.

Sebab, dalam Perda tersebut telah tercantum seluruh kebijakan mulai dari pengelolaan sampah, regulasi waktu pembuangan, lokasi pembuangan sampah hingga sanksi bagi pelanggar.

“Jadi yang sekarang kita perlu perkuat adalah sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat bisa tahu, karena di dalam Perda juga sudah tertuang bahwa ada juga sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya,” ujar Elinus, saat ditemui, Selasa (8/7) kemarin.

Baca Juga :  Datangkan Sapi dari Maluku, Sapi Kurban di Timika Tertinggi Capai Rp 40 Juta

Perda Nomor 11 Tahun 2012 sendiri sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui kampung dan kelurahan. Bahkan, pemerintah telah memasang papan informasi dengan pasal tertentu yang tercantum dalam Perda tersebut di seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada di dalam Kota Timika.

MIMIKA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Elinus Balinol Mom menilai jika Pemkab Mimika ingin mempertajam regulasi mengenai larangan penggunaan plastik sekali pakai yang berdampak pada kebersihan lingkungan, Pemkab Mimika dapat menyempurnakannya ke dalam Perda tersebut tanpa harus menerbitkan Perda ataupun Perbup yang baru.

Sebab, dalam Perda tersebut telah tercantum seluruh kebijakan mulai dari pengelolaan sampah, regulasi waktu pembuangan, lokasi pembuangan sampah hingga sanksi bagi pelanggar.

“Jadi yang sekarang kita perlu perkuat adalah sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat bisa tahu, karena di dalam Perda juga sudah tertuang bahwa ada juga sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak membuang sampah pada tempatnya,” ujar Elinus, saat ditemui, Selasa (8/7) kemarin.

Baca Juga :  Dituding Atur Pembagian Dapil Pilkada,Pj Bupati Puncak akan Lakukan Upaya Hukum

Perda Nomor 11 Tahun 2012 sendiri sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui kampung dan kelurahan. Bahkan, pemerintah telah memasang papan informasi dengan pasal tertentu yang tercantum dalam Perda tersebut di seluruh Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada di dalam Kota Timika.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya