Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Anggota Parpol Serta Pengurus dan Eks Caleg Dilarang Terjun ke DPRK

MIMIKA – Pengurus partai politik (Parpol) maupun anggota partai hingga eks calon anggota legislatif tidak dapat diusulkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi Khusus (Otsus) atau jalur pengangkatan.

“Jangan karena gagal pada saat caleg kemarin lalu mau daftarkan diri untuk jadi calon anggota DPRD jalur pengangkatan,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba, Selasa (7/5/2024).

Yan menjelaskan, pada proses pelaksanaannya nanti Panitia Seleksi (Pansel) akan melakukan verifikasi terhadap setiap individu yang diusulkan sebagai calon anggota DPRK.  Verifikasi itu bertujuan untuk memastikan seorang calon anggota DPRK benar-benar bukan pengurus parpol, anggota parpol maupun eks caleg.

Baca Juga :  Bupati Befa Yakin Gubernur Mengerti Maksud Tujuannya

Kemudian, apabila calon anggota DPRK tidak lagi menjadi pengurus parpol, maka perlu dibuktikan dengan yang bersangkutan bukan lagi pengurus parpol setidaknya selama 5 tahun.

Yan menambahkan setelah ada Peraturan Gubernur (Pergub) secara resmi, panitia seleksi dengan surat keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Pansel terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, MRP, Pemerintah Kabupaten Mimika,Kejaksaan Negeri Mimika dan Akademisi.

Adapun DPRK mendapat jatah 9 kursi atau seperempat dari 35 kursi DPRD jalur Pemilu dengan kesepakatan 3 kursi untuk keterwakilan perempuan dan sisanya dari lembaga adat. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Pengurus partai politik (Parpol) maupun anggota partai hingga eks calon anggota legislatif tidak dapat diusulkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur Otonomi Khusus (Otsus) atau jalur pengangkatan.

“Jangan karena gagal pada saat caleg kemarin lalu mau daftarkan diri untuk jadi calon anggota DPRD jalur pengangkatan,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba, Selasa (7/5/2024).

Yan menjelaskan, pada proses pelaksanaannya nanti Panitia Seleksi (Pansel) akan melakukan verifikasi terhadap setiap individu yang diusulkan sebagai calon anggota DPRK.  Verifikasi itu bertujuan untuk memastikan seorang calon anggota DPRK benar-benar bukan pengurus parpol, anggota parpol maupun eks caleg.

Baca Juga :  Bupati Befa Yakin Gubernur Mengerti Maksud Tujuannya

Kemudian, apabila calon anggota DPRK tidak lagi menjadi pengurus parpol, maka perlu dibuktikan dengan yang bersangkutan bukan lagi pengurus parpol setidaknya selama 5 tahun.

Yan menambahkan setelah ada Peraturan Gubernur (Pergub) secara resmi, panitia seleksi dengan surat keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Pansel terdiri dari perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, MRP, Pemerintah Kabupaten Mimika,Kejaksaan Negeri Mimika dan Akademisi.

Adapun DPRK mendapat jatah 9 kursi atau seperempat dari 35 kursi DPRD jalur Pemilu dengan kesepakatan 3 kursi untuk keterwakilan perempuan dan sisanya dari lembaga adat. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya