Tuesday, February 10, 2026
27.4 C
Jayapura

Ribuan ASN Pemkab Mimika Belum Susun SKP 2024-2025

MIMIKA – 3.185 dari total sekitar 4.700 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika, belum menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024-2025.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, bilang kelalaian administrasi tersebut berdampak langsung pada terhambatnya proses pelantikan, rotasi, hingga mutasi jabatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kata Johannes, SKP merupakan rencana kerja, target, serta ekspektasi kinerja yang harus dicapai oleh ASN dalam kurun waktu satu tahun.  Berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022, SKP digunakan sebagai dasar penilaian kinerja, prestasi, dan perilaku kerja (BERAKHLAK) secara objektif.

“Kalau kalian belum punya SKP, bagaimana saya mau lantik kalian menjadi pejabat. Saya sudah pesan pimpinan OPD perhatikan hal itu, perintahkan kepada bawahan untuk segera membuat SKP dan di-upload di MyASN supaya diverifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Johannes saat memimpin apel gabungan OPD di lapangan kantor Puspem Kabupaten Mimika, Senin (9/2).

Baca Juga :  Harga Cabai di Pasar Sentral Timika Terpantau Normal

Lanjut dikatakan, saat ini seluruh data kepegawaian telah terintegrasi secara nasional melalui aplikasi MyASN yang terhubung langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

MIMIKA – 3.185 dari total sekitar 4.700 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika, belum menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024-2025.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, bilang kelalaian administrasi tersebut berdampak langsung pada terhambatnya proses pelantikan, rotasi, hingga mutasi jabatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kata Johannes, SKP merupakan rencana kerja, target, serta ekspektasi kinerja yang harus dicapai oleh ASN dalam kurun waktu satu tahun.  Berdasarkan Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022, SKP digunakan sebagai dasar penilaian kinerja, prestasi, dan perilaku kerja (BERAKHLAK) secara objektif.

“Kalau kalian belum punya SKP, bagaimana saya mau lantik kalian menjadi pejabat. Saya sudah pesan pimpinan OPD perhatikan hal itu, perintahkan kepada bawahan untuk segera membuat SKP dan di-upload di MyASN supaya diverifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Johannes saat memimpin apel gabungan OPD di lapangan kantor Puspem Kabupaten Mimika, Senin (9/2).

Baca Juga :  KPU Mimika Terima 4.755 Kotak Suara Pemilu 2024

Lanjut dikatakan, saat ini seluruh data kepegawaian telah terintegrasi secara nasional melalui aplikasi MyASN yang terhubung langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya