Thursday, November 21, 2024
29.7 C
Jayapura

Di Kabupaten Mimika, ODGJ Juga Dapat Hak Pelayanan Adminduk

MIMIKA – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah juga mendapat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sama seperti masyarakat normal pada umumnya.

“Mereka (ODGJ) juga adalah warga negara Indonesia yang perlu mendapat pelayanan yang sama,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, Jumat, 5 Juli 2024.

Kata Slamet, pelayanan penduduk berlaku untuk semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Untuk itu, pelayanan adminduk bagi orang yang mengalami gangguan jiwa, untuk menjawab kendala yang dihadapi ODGJ ketika akan mendapat bantuan dari Dinas Kesehatan maupu  Dinas Sosial.

Kata Slamet, hal ini dikarenakan, pada saat Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial hendak memberikan bantuan ataupun pelayanan tentu membutuhkan data kependudukan ODGJ tersebut.

Baca Juga :  Terkait Kematian Nelson Pakage, Polisi Sudah Periksa 4 Orang Saksi

“Jika tidak ada NIK tidak dapat akses fasilitas kesehatan dan bantuan lainnya. Makanya kami (Dukcapil) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk melayani mereka yang mengalami gangguan jiwa dengan memberikan kemudahan pelayanan adminduk,” pungkasnya.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah juga mendapat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sama seperti masyarakat normal pada umumnya.

“Mereka (ODGJ) juga adalah warga negara Indonesia yang perlu mendapat pelayanan yang sama,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, Jumat, 5 Juli 2024.

Kata Slamet, pelayanan penduduk berlaku untuk semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Untuk itu, pelayanan adminduk bagi orang yang mengalami gangguan jiwa, untuk menjawab kendala yang dihadapi ODGJ ketika akan mendapat bantuan dari Dinas Kesehatan maupu  Dinas Sosial.

Kata Slamet, hal ini dikarenakan, pada saat Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial hendak memberikan bantuan ataupun pelayanan tentu membutuhkan data kependudukan ODGJ tersebut.

Baca Juga :  Bakal Dipangkas, PPD di Pemilu Dipastikan Lengser Pada Pilkada Nanti

“Jika tidak ada NIK tidak dapat akses fasilitas kesehatan dan bantuan lainnya. Makanya kami (Dukcapil) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk melayani mereka yang mengalami gangguan jiwa dengan memberikan kemudahan pelayanan adminduk,” pungkasnya.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/