Sunday, May 19, 2024
29.7 C
Jayapura

Tersangka Curas di Jalan Hassanudin Timika Terancam Penjara 15 Tahun

MIMIKA – Tiga orang tersangka pencurian disertai kekerasan (Curas) di Jalan Hassanudin Timika pada 22 Maret 2024 lalu yang masing-masing berinisial SF, PI dan YRL terancam 15 tahun di penjara.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong saat ditemui di Polsek Mimika Baru, Sabtu (4/3/2204) mengatakan, Dua dari tiga tersangka yakni PI dan YRL sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu pada 4 April 2024.

Sementara SF masuk daftar pencarian orang (DPO). SF kemudian diketahui yang merupakan otak dari kasus tersebut telah berada di Fakfak Papua Barat.

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Fakfak dan berdasarkan surat bantuan pencarian dan penangkapan tersangka DPO, sehingga pada 25 April Satreskrim Polres Fakfak mengetahui keberadaan tersangka lalu dilakukan penangkapan di rumah keluarganya,” terang AKP Limbong.

Baca Juga :  Punya 530 Aset Tanah, Banyak yang Masih Proses Pembebasan

Kata Limbong, SF bukan hanya sekali itu melakukan aksi kejahatan. Ia pernah ditahan Polres Mimika dalam kasus narkotika, pencurian dan kekerasan.

Dengan demikian seluruh tersangka kasus pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa itu resmi ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju pelaku serta memori rekaman CCTV, sepeda motor pelaku bahkan juga sepeda motor hasil curian pelaku.

AKP Limbong dalam hal ini mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga korban yang telah menyerahkan dan mempercayai penuh penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

MIMIKA – Tiga orang tersangka pencurian disertai kekerasan (Curas) di Jalan Hassanudin Timika pada 22 Maret 2024 lalu yang masing-masing berinisial SF, PI dan YRL terancam 15 tahun di penjara.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong saat ditemui di Polsek Mimika Baru, Sabtu (4/3/2204) mengatakan, Dua dari tiga tersangka yakni PI dan YRL sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu pada 4 April 2024.

Sementara SF masuk daftar pencarian orang (DPO). SF kemudian diketahui yang merupakan otak dari kasus tersebut telah berada di Fakfak Papua Barat.

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Fakfak dan berdasarkan surat bantuan pencarian dan penangkapan tersangka DPO, sehingga pada 25 April Satreskrim Polres Fakfak mengetahui keberadaan tersangka lalu dilakukan penangkapan di rumah keluarganya,” terang AKP Limbong.

Baca Juga :  Diskorsing Tiga Jam

Kata Limbong, SF bukan hanya sekali itu melakukan aksi kejahatan. Ia pernah ditahan Polres Mimika dalam kasus narkotika, pencurian dan kekerasan.

Dengan demikian seluruh tersangka kasus pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa itu resmi ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju pelaku serta memori rekaman CCTV, sepeda motor pelaku bahkan juga sepeda motor hasil curian pelaku.

AKP Limbong dalam hal ini mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga korban yang telah menyerahkan dan mempercayai penuh penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya