Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Terlibat Aliran Sesat, Oknum ASN dan Pensiunan Ditangkap

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Mapolres Mimika, saat meminta keterangan kedua pelaku yang diduga terlibat dalam ajaran aliran sesat,  Sabtu (3/8) ( foto :Polres Mimika.)

JAYAPURA- Personel Polres Mimika menangkap anggota kelompok aliran sesat berkedok ajaran  agama Katolik di Timika, mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 374 / VII / 2018 / Papua / Res Mimika, pada tanggal 28 Juli 2019, dengan perkara tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (Penodaan Agama) yang terjadi sejak tahun 2010 di Timika.

   Adapun dua orang yang ditangkap Polisi dengan inisial DK (45) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang beralamatkan di Jalan Kelapa II Belakang Hasrat Abadi dan YK alias Yohanis (65) pensiunan ASN  yang tinggal di Jalan Cemara Kwamki Timika. Sementara satunya dengan inisial SK yang merupakan pendiri sekaligus penyebar ajaran menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

  Kedua orang tersebut diamankan di Depan Resto 66 Jalan tembus Petrosea Irigasi dalam Timika, Sabtu (3/8). Dimana lokasi tersebut menjadi tempat mereka sejak tahun 2010 silam.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menerangkan, penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat bahwa di jalan Petrosea Irigasi dalam telah terjadi tindak pidana Penodaan agama yang diduga terjadi sejak tahun 2010 hingga sekarang. Dimana di lakukan oleh sekelompok orang yang mengatas namakan kelompok ajaran Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi yang memakai kitab suci agama Kristen Katholik.

Baca Juga :  Valentinus Sudarjanto Resmi Jabat Pj Bupati Mimika

  “Namun, kelompok ajaran tersebut sudah menyimpang jauh dari ajaran agama Kristen Katholik yang sebenarnya, yang mana diantara ajaranya adalah lambang salib diganti dengan lambang Segitiga, kemudian pendiri kelompok yang bernama Salvator Kemeubun mengakui dirinya sebagai Putra Api dan roh yang setara atau bersaudara dengan Yesus kristus di agama Kristen Katholik,” ungkap Kapolres yang dikonfirmasi, Minggu (4/8).

   Menurut Kapolres, kelompok ini pusatnya ada di Tual dan berkembang masuk Kabupaten Mimika pada tahun 2010. Awalnya kelompok ini secara terang-terangan, dan memiliki banyak anggota. Namun, belakangan menyusut hingga  yang tersisa tinggal empat orang.

  “Ajaran pertama dari kelompok ini awalnya kumpulan doa, basisnya mengaku dari agama Katolik dan pengikutnya cukup banyak. Namun lambat laun ditinggalkan, tersisa tinggal empat orang yang saat ini sudah kami amankan,” tutur Kapolres.

Baca Juga :  Pemuda Lintas Agama Amankan Salat Idul Fitri di Timika

  Beberapa orang telah dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut, termasuk para mantan para pengikut dan pengikut itu sendiri. Selain itu juga, Polres Mimika telah memintai keterangan saksi ahli bernama  Edoardus Reliubun yang merupakan Kasi Urusan agama Kristen Katholik Kementrian Agama Kabupaten Mimika.

   Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu  buah meja kayu segitiga warna coklat, dua spanduk bergambar cakra bertulis putra api dan roh, satu buah spanduk bertuliskan cakra delapan, dua buah bingkai berisi gambar hati, malaikat, bumu, empat buah bingkai pedoman atau petunjuk arah hidup, lima buah kain selendang berwarna kuning biru dan keemasan, tempat untuk bakar kemanyam.

 “Tersangka sudah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (fia/tri)

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Mapolres Mimika, saat meminta keterangan kedua pelaku yang diduga terlibat dalam ajaran aliran sesat,  Sabtu (3/8) ( foto :Polres Mimika.)

JAYAPURA- Personel Polres Mimika menangkap anggota kelompok aliran sesat berkedok ajaran  agama Katolik di Timika, mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 374 / VII / 2018 / Papua / Res Mimika, pada tanggal 28 Juli 2019, dengan perkara tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (Penodaan Agama) yang terjadi sejak tahun 2010 di Timika.

   Adapun dua orang yang ditangkap Polisi dengan inisial DK (45) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang beralamatkan di Jalan Kelapa II Belakang Hasrat Abadi dan YK alias Yohanis (65) pensiunan ASN  yang tinggal di Jalan Cemara Kwamki Timika. Sementara satunya dengan inisial SK yang merupakan pendiri sekaligus penyebar ajaran menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

  Kedua orang tersebut diamankan di Depan Resto 66 Jalan tembus Petrosea Irigasi dalam Timika, Sabtu (3/8). Dimana lokasi tersebut menjadi tempat mereka sejak tahun 2010 silam.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menerangkan, penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat bahwa di jalan Petrosea Irigasi dalam telah terjadi tindak pidana Penodaan agama yang diduga terjadi sejak tahun 2010 hingga sekarang. Dimana di lakukan oleh sekelompok orang yang mengatas namakan kelompok ajaran Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi yang memakai kitab suci agama Kristen Katholik.

Baca Juga :  Johannes Rettob: Waktu Akan Membuktikan, Tuhan Tahu yang Saya Buat Untuk Mimika

  “Namun, kelompok ajaran tersebut sudah menyimpang jauh dari ajaran agama Kristen Katholik yang sebenarnya, yang mana diantara ajaranya adalah lambang salib diganti dengan lambang Segitiga, kemudian pendiri kelompok yang bernama Salvator Kemeubun mengakui dirinya sebagai Putra Api dan roh yang setara atau bersaudara dengan Yesus kristus di agama Kristen Katholik,” ungkap Kapolres yang dikonfirmasi, Minggu (4/8).

   Menurut Kapolres, kelompok ini pusatnya ada di Tual dan berkembang masuk Kabupaten Mimika pada tahun 2010. Awalnya kelompok ini secara terang-terangan, dan memiliki banyak anggota. Namun, belakangan menyusut hingga  yang tersisa tinggal empat orang.

  “Ajaran pertama dari kelompok ini awalnya kumpulan doa, basisnya mengaku dari agama Katolik dan pengikutnya cukup banyak. Namun lambat laun ditinggalkan, tersisa tinggal empat orang yang saat ini sudah kami amankan,” tutur Kapolres.

Baca Juga :  Tenggelam di Kali Waga-Waga, Seorang Remaja Tewas

  Beberapa orang telah dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut, termasuk para mantan para pengikut dan pengikut itu sendiri. Selain itu juga, Polres Mimika telah memintai keterangan saksi ahli bernama  Edoardus Reliubun yang merupakan Kasi Urusan agama Kristen Katholik Kementrian Agama Kabupaten Mimika.

   Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1)  KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu  buah meja kayu segitiga warna coklat, dua spanduk bergambar cakra bertulis putra api dan roh, satu buah spanduk bertuliskan cakra delapan, dua buah bingkai berisi gambar hati, malaikat, bumu, empat buah bingkai pedoman atau petunjuk arah hidup, lima buah kain selendang berwarna kuning biru dan keemasan, tempat untuk bakar kemanyam.

 “Tersangka sudah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya