Friday, June 6, 2025
23.7 C
Jayapura

Disperindag Tera Ulang Timbangan Pedagang Ikan di Pasar Sentral Timika

MIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melalui Bidang Metrologi melakukan tera ulang terhadap timbangan pedagang ikan di Pasar Sentral Timika, Selasa (3/6) kemarin.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. Dalam agenda tersebut, sebanyak 32 timbangan milik pedagang ikan ditera ulang.  Pantauan Cenderawasih Pos, dari 32 timbangan yang dilakukan tera ulang, terdapat 2 timbangan yang dinyatakan sudah tidak layak untuk digunakan dan harus dimusnahkan.

Timbangan tersebut kemudian dibawa oleh petugas untuk dilenyapkan guna menghindari terjadinya kecurangan oleh pedagang dalam berniaga.  “Jadi timbangan itu tidak bisa diperbaiki lagi. Kita bawa karena kalau misalnya ditinggal nanti pedagang gunakan,” ungkap Petrus Pali Ambaa.

Baca Juga :  Dua Pria Diduga Terlibat Pembunuhan Ditangkap

“Jadi kalau kami dari dinas sudah melakukan tera ulang dan alatnya memang tidak bisa sesuai dengan standar penggunaannya kami tarik untuk dimusnahkan,” lanjutnya.

Petrus menyebutkan, untuk timbanga yang sudah dilakukan tera ulang akan diberi tanda berupa kawat yang dililit pada bagian penutup dan stiker yang ditempel pada bagian samping.

Petrus menyebut, jika tanda yang diberikan oleh petugas sudah tidak ditemukan lagi pada timbangan maka ada kemungkinan terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pedagang.

Namun, kata Petrus bahwa petugas dari Bidang Metrologi Disperindag akan terus melakukan pengawasan secara rutin di pasar terkait dengan hal tersebut.  

“Kalau misalnya terlihat segel (tanda) sudah tidak ada berarti itu sudah dibongkar. Tapi kalau masih berarti itu menandakan bahwa sudah ditera ulang,” ujar Petrus. 

Baca Juga :  Pj Sekda Mimika Kembali Tekankan Efisiensi Anggaran

“Setiap saat kami dari Disperindag khususnya rekan-rekan Metrologi setiap saat memantau,” pungkasnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melalui Bidang Metrologi melakukan tera ulang terhadap timbangan pedagang ikan di Pasar Sentral Timika, Selasa (3/6) kemarin.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa. Dalam agenda tersebut, sebanyak 32 timbangan milik pedagang ikan ditera ulang.  Pantauan Cenderawasih Pos, dari 32 timbangan yang dilakukan tera ulang, terdapat 2 timbangan yang dinyatakan sudah tidak layak untuk digunakan dan harus dimusnahkan.

Timbangan tersebut kemudian dibawa oleh petugas untuk dilenyapkan guna menghindari terjadinya kecurangan oleh pedagang dalam berniaga.  “Jadi timbangan itu tidak bisa diperbaiki lagi. Kita bawa karena kalau misalnya ditinggal nanti pedagang gunakan,” ungkap Petrus Pali Ambaa.

Baca Juga :  Lapak Kumuh di Pasar Youtefa Disinyalir Disewakan Secara Ilegal

“Jadi kalau kami dari dinas sudah melakukan tera ulang dan alatnya memang tidak bisa sesuai dengan standar penggunaannya kami tarik untuk dimusnahkan,” lanjutnya.

Petrus menyebutkan, untuk timbanga yang sudah dilakukan tera ulang akan diberi tanda berupa kawat yang dililit pada bagian penutup dan stiker yang ditempel pada bagian samping.

Petrus menyebut, jika tanda yang diberikan oleh petugas sudah tidak ditemukan lagi pada timbangan maka ada kemungkinan terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pedagang.

Namun, kata Petrus bahwa petugas dari Bidang Metrologi Disperindag akan terus melakukan pengawasan secara rutin di pasar terkait dengan hal tersebut.  

“Kalau misalnya terlihat segel (tanda) sudah tidak ada berarti itu sudah dibongkar. Tapi kalau masih berarti itu menandakan bahwa sudah ditera ulang,” ujar Petrus. 

Baca Juga :  Provokator Kasus Penyerangan di Pasar Potikelek Jadi Tersangka

“Setiap saat kami dari Disperindag khususnya rekan-rekan Metrologi setiap saat memantau,” pungkasnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/