Monday, March 9, 2026
25 C
Jayapura

Permudah Kontraktor Lokal Ikut Lelang, Pemkab Terbitkan Surat Edaran Khusus

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mengambil langkah strategis untuk memastikan kontraktor dan pengusaha lokal dapat berpartisipasi dalam lelang proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2026.

Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.

Kebijakan ini merupakan diskresi lokal untuk mengatasi kendala teknis pada sistem perizinan terpusat dengan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi / BKPM Republik Indonesia Nomor: 1.5/ Tahun 2016 tentang

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha lokal yang kesulitan mendaftar melalui sistem aplikasi nasional.

Baca Juga :  35 Pelajar Ikut Seleksi Program PPLPD Disparbudpora Mimika

“Secara administratif sebenarnya tidak ada masalah, namun ada kendala teknis pada aplikasi dari pusat. Data pelaku usaha lokal sulit muncul atau terverifikasi di sistem, sehingga mereka terhambat saat ingin mendaftar lelang,” ujar Marselino di Timika, Selasa (3/3/2026).

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika mengambil langkah strategis untuk memastikan kontraktor dan pengusaha lokal dapat berpartisipasi dalam lelang proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2026.

Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.

Kebijakan ini merupakan diskresi lokal untuk mengatasi kendala teknis pada sistem perizinan terpusat dengan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi / BKPM Republik Indonesia Nomor: 1.5/ Tahun 2016 tentang

Kepala DPMPTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha lokal yang kesulitan mendaftar melalui sistem aplikasi nasional.

Baca Juga :  Kondisi yang Aman Pondasi Keberlangsungan Pembangunan di Daerah

“Secara administratif sebenarnya tidak ada masalah, namun ada kendala teknis pada aplikasi dari pusat. Data pelaku usaha lokal sulit muncul atau terverifikasi di sistem, sehingga mereka terhambat saat ingin mendaftar lelang,” ujar Marselino di Timika, Selasa (3/3/2026).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya