MIMIKA – Nasib seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) atau DPRD jalur Otonomi Khusus (Otsus) hingga kini masih belum jelas pelaksanaan seleksi DPRK dengan jumlah kuota 9 kursi tersebut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabakesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan S. Purba mengatakan, sampai saat ini belum ada surat dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait permintaan nama-nama panitia seleksi (Pansel) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
“Sampai saat ini surat permintaan untuk nama-nama Pansel itu belum ada, meskipun saya dengar SK Gubernur (terkait pembentukan Pansel) sudah ada, saya belum pegang, tapi katanya sudah ada,” tuturnya saat ditemui Selasa (2/7/2024).
Yan menjelaskan, setelah adanya surat atau SK berkaitan dengan Pansel, nantinya pemerintah provinsi akan menyurat kepada pemerintah kabupaten untuk pengusulan nama-nama menjadi Pansel.
Untuk nama-nama yang nantinya akan diusulkan oleh pemerintah kabupaten untuk Pansel terdiri dari unsur pemerintah kabupaten, civitas, akademika dan kejaksaan.
Setelah adanya surat pembentukan dan pengusulan nama, proses akan dilanjutkan dengan seleksi pansel yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panpil).
“Setelah diseleksi (Panpil), nanti ditetapkan melalui SK Gubernur itu pansel, baru Pansel melakukan sosialisasi (soal DPRK),” kata Yan.
Beberapa daerah di sejumlah provinsi di Papua sebelumnya dikabarkan sudah menyosialisasikan Pergub. Sedangkan Papua Tengah justru belum ada kejelasannya.
Sementara itu, waktu pelantikan DPRK sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui jalur pemilihan pada Oktober 2024. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos