Friday, July 5, 2024
31.7 C
Jayapura

Motif Pembunuhan Agustinus di Kampung Hiripau, Mimika Terungkap

MIMIKA – Motif pembunuhan seorang pria bernama Agustinus (16) yang ditemukan si Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 19 Juni 2024 lalu akhirnya terungkap.

Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus T. Ate menyebut, Agustinus dibunuh oleh seorang pria berinisial DE (22) di dekat menara telekomunikasi di Kampung Hiripau.

Matheus mengungkapkan, motif dibalik kasus pembunuhan ini lantaran DE yang kini berstatus sebagai tersangka sakit hati terhadap korban yang disebut menghina istri DE.

“Dari sakit hati itulah, tersangka awalnya melakukan penganiayaan dengan tidak bermaksud membunuh korban, tetapi memberikan pembelajaran,” ungkap Matheus saat ditemui di Mako Brimob Batalyon B Pelopor, Jalan Agimuga, Mimika, Papua Tengah, Senin (1/7/2024).

Baca Juga :  Bhayangkari Tolikara Gelar Syukuran HKGB Ke-71

Matheus menjelaskan, DE melakukan penganiayaan terhadap Agustinus dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

“DE memukul menggunakan tangan dan menendang dibagian rusuk menyebabkan korban meninggal dunia, pada 15 Juni 2024,” kata Matheus.

Matheus melanjutkan, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara kasus ini. Tersangka pun telah ditahan di ruang tahanan Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32.

“Tinggal kita tunggu hasil visum, kalau sudah bisa diambil kita akan tahap I,” pungkasnya. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Motif pembunuhan seorang pria bernama Agustinus (16) yang ditemukan si Kampung Hiripau, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 19 Juni 2024 lalu akhirnya terungkap.

Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus T. Ate menyebut, Agustinus dibunuh oleh seorang pria berinisial DE (22) di dekat menara telekomunikasi di Kampung Hiripau.

Matheus mengungkapkan, motif dibalik kasus pembunuhan ini lantaran DE yang kini berstatus sebagai tersangka sakit hati terhadap korban yang disebut menghina istri DE.

“Dari sakit hati itulah, tersangka awalnya melakukan penganiayaan dengan tidak bermaksud membunuh korban, tetapi memberikan pembelajaran,” ungkap Matheus saat ditemui di Mako Brimob Batalyon B Pelopor, Jalan Agimuga, Mimika, Papua Tengah, Senin (1/7/2024).

Baca Juga :  Pimpin Apel di Brimob, Kapolres Pesan Ini

Matheus menjelaskan, DE melakukan penganiayaan terhadap Agustinus dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

“DE memukul menggunakan tangan dan menendang dibagian rusuk menyebabkan korban meninggal dunia, pada 15 Juni 2024,” kata Matheus.

Matheus melanjutkan, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara kasus ini. Tersangka pun telah ditahan di ruang tahanan Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32.

“Tinggal kita tunggu hasil visum, kalau sudah bisa diambil kita akan tahap I,” pungkasnya. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya