Menurut Budi, 26 wajib pajak yang tidak aktif tax onlinenya, disebabkan olehbeberapa faktor, diantaranya tidak ada admin, mesinnya rusak dan sebagainya.
Meski demikian, tahun ini pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bahwa setiap wajib pajak yang tidak menaati aturan, akan didenda Rp 5 juta.
“Kami akan beri sanksi tegas, selama ini hanya surat teguran, dan sebagainya, tetapi kedepannya jika ditemukan masih ada wajib pajak yang tidak menggunakan tax online akan dikenakan denda Rp 5 juta,” bebernya.
Sementara untuk alat-alat yang rusak akan segera pihaknya ganti, agar penerimaan pajak lebih transparan dan terpantau setiap saat.”Dengan mengaktifkan pajak online, maka secara otomatis penerimaan pajak di Kabupaten Jayapura akan lebih transparan,” terangnya.
Diakui Budi, bahwa jika mengharapkan pelaporan manual, banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya sesuai dengan kondisi dilapangan.
“Kami menyarankan para wajib pajak lebih aktif melaporkan pajaknya melalui tax online, agar tingkat pendapat yang kita harapkan dapat tercapai, sesuai dengan target yang diberikan,” pungkasnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos