SENTANI – Sat Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan kejadian kebakaran yang terjadi di depan Stadion Lukas Enembe, dengan mendatangi lokasi serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/3) mulai pukul 13.30 WIT hingga selesai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/III/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua. Sementara peristiwa kebakaran sendiri diketahui terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (25/3).
Petugas Identifikasi Sat Reskrim Polres Jayapura yang turun langsung ke lokasi segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pengamanan lokasi, pendataan, serta olah TKP secara menyeluruh.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, mengatakan dalam proses olah TKP, petugas melakukan pengamatan umum dan khusus, termasuk pemotretan serta penomoran barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Salah satu temuan di TKP yakni meteran listrik yang meleleh akibat terbakar, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya dalam rilis, Jumat (27/3).
Dari hasil pendataan, kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian materil berupa dua unit rumah dan satu unit tempat usaha (bengkel) milik warga yang merupakan warga Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Alamsyah mengakui, dari hasil olah TKP sementara, belum dapat dipastikan titik awal sumber api. “Hal ini disebabkan kondisi TKP yang sudah tidak dalam status quo, di mana sebagian barang-barang sisa kebakaran telah dipindahkan dan dibersihkan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” jelasnya.
Selain itu, di lokasi kejadian juga ditemukan adanya indikasi saling tuding antar warga terkait penyebab kebakaran, yang berpotensi memicu konflik atau keributan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum,” terangnya.