Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Syahkan 3 Perda, DPR Minta Tak jadi Produk Hukum ‘Mandul’

SENTANI-DPRD Kabupaten Jayapura akhirnya mengesahkan 3  Raperda menjadi Perda setelah melalui hasil analisis, evaluasi dan pembahasan Raperda Non APBD pada masa sidang 1 tahun 2022.

Adapun 3 Raperda yang  baru disahkan yakni rancangan Perda usulan pemerintah Kabupaten Jayapura, yakni Raperda tentang kabupaten layak anak. Kemudian Raperda Inisiatif DPRD yakni Perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Jayapura No. 9 tahun 2014 tentang minuman beralkohol.

Karena itu pemerintah Kabupaten Jayapura segera menindaklanjuti ketiga rancangan  Perda ini melalui pelaksanaan kebijakan.  Juga segera membentuk Peraturan Bupati yang mengatur secara tekhnis pelaksanaan masing-masing Perda ini setelah ditetapkan, sehingga dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga :  Akhiri Masa Jabatan, DPRD Persembahkan Dua Perda Non APBD

Selanjutnya melaksanakan penerapan ketiga Perda ini setelah ditetapkan melalui penyelenggaraan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang terkait dengan tetap berkoordinasi dengan Satpol PP. Penguatan fungsi pengawasan dan koordinasi dalam penerapan ketiga Perda ini dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam penegakkannya, termasuk dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, SIP meminta pihak eksekutif setelah Perda ini ditetapkan agar tidak menjadi produk hukum yang tidak berfungsi alias mandul.

“Harapan saya ke depan, jangan kita kaya dengan peraturan daerah, tapi fungsinya kita miskin. Betul betul apa yang kita tetapkan itu menjadi layak dan dapat memberikan dampak yang besar,” kata Klemens Hamo, di Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (29/3).

Baca Juga :  Bahas Perubahan Iklim, Jayapura jadi Tuan Rumah

Pihanya berharap  apa yang sudah dibahas dan ditetapkan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura.(roy/ary)

SENTANI-DPRD Kabupaten Jayapura akhirnya mengesahkan 3  Raperda menjadi Perda setelah melalui hasil analisis, evaluasi dan pembahasan Raperda Non APBD pada masa sidang 1 tahun 2022.

Adapun 3 Raperda yang  baru disahkan yakni rancangan Perda usulan pemerintah Kabupaten Jayapura, yakni Raperda tentang kabupaten layak anak. Kemudian Raperda Inisiatif DPRD yakni Perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Jayapura No. 9 tahun 2014 tentang minuman beralkohol.

Karena itu pemerintah Kabupaten Jayapura segera menindaklanjuti ketiga rancangan  Perda ini melalui pelaksanaan kebijakan.  Juga segera membentuk Peraturan Bupati yang mengatur secara tekhnis pelaksanaan masing-masing Perda ini setelah ditetapkan, sehingga dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga :  Polisi Buka Palang SMPN 7 dan SDN  Melam Hili Sentani

Selanjutnya melaksanakan penerapan ketiga Perda ini setelah ditetapkan melalui penyelenggaraan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang terkait dengan tetap berkoordinasi dengan Satpol PP. Penguatan fungsi pengawasan dan koordinasi dalam penerapan ketiga Perda ini dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam penegakkannya, termasuk dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, SIP meminta pihak eksekutif setelah Perda ini ditetapkan agar tidak menjadi produk hukum yang tidak berfungsi alias mandul.

“Harapan saya ke depan, jangan kita kaya dengan peraturan daerah, tapi fungsinya kita miskin. Betul betul apa yang kita tetapkan itu menjadi layak dan dapat memberikan dampak yang besar,” kata Klemens Hamo, di Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (29/3).

Baca Juga :  93 Pasien Covid-19, Masih  Dirawat

Pihanya berharap  apa yang sudah dibahas dan ditetapkan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya