SENTANI-DPRD Kabupaten Jayapura akhirnya mengesahkan 3 Raperda menjadi Perda setelah melalui hasil analisis, evaluasi dan pembahasan Raperda Non APBD pada masa sidang 1 tahun 2022.
Adapun 3 Raperda yang baru disahkan yakni rancangan Perda usulan pemerintah Kabupaten Jayapura, yakni Raperda tentang kabupaten layak anak. Kemudian Raperda Inisiatif DPRD yakni Perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Jayapura No. 9 tahun 2014 tentang minuman beralkohol.
Karena itu pemerintah Kabupaten Jayapura segera menindaklanjuti ketiga rancangan Perda ini melalui pelaksanaan kebijakan. Juga segera membentuk Peraturan Bupati yang mengatur secara tekhnis pelaksanaan masing-masing Perda ini setelah ditetapkan, sehingga dapat diterapkan secara efektif.
Selanjutnya melaksanakan penerapan ketiga Perda ini setelah ditetapkan melalui penyelenggaraan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang terkait dengan tetap berkoordinasi dengan Satpol PP. Penguatan fungsi pengawasan dan koordinasi dalam penerapan ketiga Perda ini dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam penegakkannya, termasuk dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, SIP meminta pihak eksekutif setelah Perda ini ditetapkan agar tidak menjadi produk hukum yang tidak berfungsi alias mandul.
“Harapan saya ke depan, jangan kita kaya dengan peraturan daerah, tapi fungsinya kita miskin. Betul betul apa yang kita tetapkan itu menjadi layak dan dapat memberikan dampak yang besar,” kata Klemens Hamo, di Gedung DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (29/3).
Pihanya berharap apa yang sudah dibahas dan ditetapkan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura.(roy/ary)