Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Catatan BPK Tidak Ditanggapi,  Berarti Melawan Hukum

SENTANI- Salah satu anggota DPRD Kabupaten Jayapura,  Sihar Lumban Tobing berharap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jayapura,  yang telah menerima kelebihan pembayaran gaji bulanan, agar segera menindaklanjuti catatan rekomendasi dari BPK, pasca pemeriksaan terinci yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Ada  temuan dari BPK dari kegiatan tahun 2021. Salah satunya adanya kelebihan pembayaran terhadap gaji ASN.  Mungkin ada honor tapi saya tidak tahu persis, namun dari situ  dijelaskan harus dikembalikan,” kata Sihar Tobing kepada wartawan di Sentani,  Kamis (28/7) kemarin.

Dia mengatakan, sebelumnya pimpinan daerah juga sudah menyepakati atau menyetujui agar pihak-pihak terkait segera mengembalikan dana kelebihan dari pembayaran gaji yang diterima oleh sejumlah ASN tersebut.

Baca Juga :  Di Distrik Sentani, 52 Orang Positif Covid-19

“Akhir-akhir ini baik Sekda maupun asisten sudah mengimbau ke sejumlah ASN,  harus mengembalikan kelebihan pembayaran dari gaji yang sudah diterima oleh beberapa oknum  itu,” ujarnya.

Dikatakan, ada konsekuensi hukumnya apabila tidak dikembalikan dari batas waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan itu berarti kerugian negara.

“Sekarang saja sebenarnya itu sudah menjadi bagian dari kerugian negara,  karena dibayarkan melebihi.  Tapi BPK masih kasih kelonggaran untuk kembalikan.  Berarti konsekuensinya kalau tidak dikembalikan negara rugi. Ketika itu masuk kategori kerugian negara berarti di situ ada perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Karena itu kata dia,  ketika ada kerugian negara berarti ada sebab akibat, ada kelebihan pembayaran. Karena itu perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Apalagi ini sudah ditekankan oleh pimpinan daerah Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, Penerbitan SKCK Meningkat

Oleh karena itu agar tidak mengarah ke masalah hukum, pihak terkait semestinya langsung  menindaklanjuti arahan dari pihak BPK itu. “Harapan saya dikembalikan saja,  entah caranya bagaimana.  Mau bertahap sesuai dengan kemampuannya silakan,”ujarnya. (roy/ary)

SENTANI- Salah satu anggota DPRD Kabupaten Jayapura,  Sihar Lumban Tobing berharap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jayapura,  yang telah menerima kelebihan pembayaran gaji bulanan, agar segera menindaklanjuti catatan rekomendasi dari BPK, pasca pemeriksaan terinci yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Ada  temuan dari BPK dari kegiatan tahun 2021. Salah satunya adanya kelebihan pembayaran terhadap gaji ASN.  Mungkin ada honor tapi saya tidak tahu persis, namun dari situ  dijelaskan harus dikembalikan,” kata Sihar Tobing kepada wartawan di Sentani,  Kamis (28/7) kemarin.

Dia mengatakan, sebelumnya pimpinan daerah juga sudah menyepakati atau menyetujui agar pihak-pihak terkait segera mengembalikan dana kelebihan dari pembayaran gaji yang diterima oleh sejumlah ASN tersebut.

Baca Juga :  Di Distrik Sentani, 52 Orang Positif Covid-19

“Akhir-akhir ini baik Sekda maupun asisten sudah mengimbau ke sejumlah ASN,  harus mengembalikan kelebihan pembayaran dari gaji yang sudah diterima oleh beberapa oknum  itu,” ujarnya.

Dikatakan, ada konsekuensi hukumnya apabila tidak dikembalikan dari batas waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan itu berarti kerugian negara.

“Sekarang saja sebenarnya itu sudah menjadi bagian dari kerugian negara,  karena dibayarkan melebihi.  Tapi BPK masih kasih kelonggaran untuk kembalikan.  Berarti konsekuensinya kalau tidak dikembalikan negara rugi. Ketika itu masuk kategori kerugian negara berarti di situ ada perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Karena itu kata dia,  ketika ada kerugian negara berarti ada sebab akibat, ada kelebihan pembayaran. Karena itu perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Apalagi ini sudah ditekankan oleh pimpinan daerah Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Pelanggaran dan Penyelundupan di Bandara Sentani Harus Diantisipasi

Oleh karena itu agar tidak mengarah ke masalah hukum, pihak terkait semestinya langsung  menindaklanjuti arahan dari pihak BPK itu. “Harapan saya dikembalikan saja,  entah caranya bagaimana.  Mau bertahap sesuai dengan kemampuannya silakan,”ujarnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya