SENTANI-Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan Surat Edaran terkait libur Nataru 2025 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Jayapura dan diingatkan juga kepada ASN untuk tidak boleh tambah libur dalam perayaan Natal dan Tahun baru (Nataru) 2025.
ASN setelah masuk kantor di awal tahun 2025 harus fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan semangat fokus dalam bekerja melayani masyarakat di semua Perangkat Daerah (PD).
โPemkab Jayapura telah mengeluarkan surat edaran terkait libur dan cuti bersama selama perayaan Natal dan pergantian tahun baru 2024-2025, dalam SE tersebut sudah jelas kapan tanggal mulai masuk bekerja dan kapan waktu liburannya, jadi tidak boleh ada yang sengaja menambah libur atau yang pulang kampung/mudik diharapkan juga mengikuti aturan yang ada,โungkap Sekda Kabupaten Jayapura Hana.S.Hikoyabi, Senin (23/12/2024)kemarin.
Dijelaskan, ASN dilingkungan Pemkab Jayapura harus fokus melayani masyarakat dan menyelesaikan tugas-tugas yang belum selesai. Dengan adanya SE tentang libur dan cuti bersama Nataru ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh liburan.
Dikatakan, waktu libur ASN saat Nataru sudah cukup lama sehingga dalam rangka mempertahankan pelayanan publik yang optimal, Sekda Hana mengimbau agar tidak menambah libur selama Natal dan Tahun Baru.โJangan tambah libur, fokus kerja untuk masyarakat.โtegasnya. (dil).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos