Paslon Diingatkan Sesuai Aturan dan Pasang APK Ditempat yang Telah Ditentukan
SENTANI -Ketua KPU kabupaten Jayapura Efra J Tunya bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas telah menyusun jadwal masa kampanye bagi lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Pilkada serentak Kabupaten Jayapura 2024.
Untuk jadwal kampanye akan dilakukan masing masing Paslon di 19 distrik secara bergantian dan pada hari Minggu telah dilakukan kesepakatan bersama tidak ada namanya kampanye karena lima Paslon juga butuh istirahat maupun hari Minggu biasanya dilakukan untuk ibadah.
Ditambahkan, selain sudah menatap jadwal kampanye dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, KPU juga telah menentukan pemasangan alat peraga kampanye yang bisa dipasang oleh masing masing Palson tempatnya dimana saja dan boleh dipasang apa. Karena alat peraga kampanye dalam pemasangan yang dilakukan lima Paslon tetap diatur dengan baik.
Contohnya alat peraga kampanye  yang dilarang di pasangan tempat umum yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Untuk itu, jika sampai ada pelanggaran yang dilakukan terhadap Paslon yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, maka nanti akan ditangani langsung oleh Bawaslu.
Termasuk saat melakukan kampanye melibatkan anak di bawah umur, menggunakan isu SARA dan hal yang melanggar aturan. Jumlah hari Kampanye dilakukan selama 25 hari dan 4 hari Minggu /libur. (dil)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos