SENTANI- Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan dengan melakukan ‘penggerebekan’ dengan mendatangi sejumlah tempat usaha di Kabupaten Jayapura, yang menunggak pajak, kini sejumlah pengusaha mulai membayar piutang ke pemerintah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengakui, sejumlah tempat usaha seperti rumah makan dan perhotelan di Kabupaten Jayapura sudah mulai melakukan pembayaran pajak yang dihitung sebagai piutang kepada pemerintah Kabupaten Jayapura, setelah didatangi oleh KPK beberapa waktu lalu.
“Ada beberapa rumah makan dan hotel mulai melakukan pembayaran pajak. Tetapi ada juga yang masih janji dan akan melakukan pembayaran mulai minggu ini,” ujar Edi Susanto, Senin (26/9).
Lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui pihaknya memastikan akan terus melakukan penagihan terhadap piutang Pemda yang ada di beberapa tempat usaha seperti rumah makan dan perhotelan di Kabupaten Jayapura.
Walaupun tidak ada lagi pendampingan dari KPK, tim penegakan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura akan mengambil langkah tegas.
Di sisi lain dengan kehadiran KPK ikut membantu Pemerintah Kabupaten Jayapura menagih pajak piutang Kabupaten Jayapura mempunyai nilai positif. “Ketika petugas dari KPK itu turun ada efek bagi para wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban,”ujarnya.
Dia menambahkan, piutang Pemkab Jayapura itu terdiri dari piutang pajak hotel dan restoran dan juga pajak bumi dan bangunan. Terkait dengan pajak ini pula pihaknya secara rutin dan berkala menyampaikan laporan kepada KPK baik dari capaian pajak tunggakan dan juga potensi pajak yang ada di kabupaten.
Ditambahkan, jumlah piutang pajak Pemda Kabupaten Jayapura secara keseluruhan Rp 49 miliar, dimana Rp 32 miliar dari PBB hasil penyerahan dari Kantor Pajak Pratama sejak tahun 90-an sampai dengan 2013.
“Memang itu ada potensi untuk kita mintakan persetujuan kepada DPR untuk bisa mengambil langkah konkrit, karena memang dari penyerahan itu ada yang di wilayah pemekaran yaitu Keerom, Memberamo dan Sarmi. Sehingga secara lokasi objek tidak lagi dapat ditagih.
”Dari nilai Rp 32 miliar itu kita akan coba verifikasi kembali mana yang ada di wilayah-wilayah baru. Sementara sisanya ada di piutang pajak hotel restoran dan juga PBB masyarakat,” pungkasnya. (roy/ary)