Sementara itu, Kas Intelejen Kejaksaan Negeri Jayapura, Ribertus Soholait menjelaskan, program jaga desa ini merupakan program dari Kejaksaan Agung kepada pihaknya didaerah.
“Ini merupakan MOU antara Kementrian Desa terkait pembangunan desa tertinggal dengan Kejaksaan Agung, dalam pelaksanaannya kami melakukan sosialisasi kepada desa atau kampung-kampung yang ada, tujuannya untuk pencegahan penyalahgunaan dana desa, ” jelasnya.
Diakuinya, Anggaran desa kepada seluruh desa sebanyak Rp 71 triliun, khusus untuk Kabupaten Jayapura ada 139 kampung mendapatkan anggaran sebesar Rp 122 miliar.
“Kita harapkan, dari sosialisasi ini, dana desa dapat tersalurkan dengan baik tentunya pada setiap program yang telah disusun oleh setiap desa(kampung), ” pungkasnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos