SENTANI – Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menyampaikan bahwa kasus pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Kampung Mendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, kini telah memasuki tahap pelimpahan ke jaksa.
Alamsyah menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri Jayapura.
“Para tersangka sudah dilakukan proses P21 pada 4 Februari 2026 dan saat ini menunggu tahap 2 untuk kasus pembunuhan ojol tersebut,” ujarnya, Selasa (24/2).
Ia menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik Satreskrim Polres Jayapura langsung melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan terhadap empat orang tersangka. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Untuk tersangka kelima masih dalam pencarian dan sampai saat ini belum ada titik temu,” jelasnya.
Menurut Alamsyah, proses P21 telah dilakukan pada 4 Februari 2026, mengingat batas akhir masa penahanan para tersangka jatuh pada bulan Februari. Oleh karena itu, pihak kepolisian segera melimpahkan perkara tersebut ke pihak kejaksaan agar proses hukum dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Jayapura memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang masih buron guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q