Site icon Cenderawasih Pos

Pj Bupati:  Ted Y.Mokay Sudah Mengundurkan Diri dari ASN

Bapaslon Pilkada Kabupaten Ted Y. Mokay-Supardi saat hadir dalam acara doa bersama lintas agama oleh Pemkab Jayapura di rumah jabatan Bupati Jayapura, di Sentani, dimana dari kelima Bapaslon Pilkada Kabupaten Jayapura semua telah melakukan tes pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat maju dalam Pilkada serentak 2024, Senin (2/9) lalu. (foto: Priyadi/Cepos)

SENTANI-  Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa menegaskan bahwa di lingkungan Pemkab Jayapura ada satu Kepala Dinas  yang ikut mencalonkan diri sebagai Paslon Pilkada Kabupaten Jayapura dan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Y. Mokay dan sudah mengundurkan diri sebagai ASN.

‘’Surat pernyataan pengunduran diri juga sudah saya tandatangani. Tinggal  surat  pengunduran diri resmi dikeluarkan dari  BKN belum ada dan masih proses menunggu. Saya sudah tandatangani permintaan surat pengunduran diri,”ucapnya, Senin (23/9) kemarin.

Dijelaskan, jika sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura Paslon yang ikut Pilkada Kabupaten Jayapura,  maka otomatis jika ASN harus mengundurkan diri, karena semua berkas administrasi pencalonan dan calon sudah diverifikasi KPU Kabupaten Jayapura secara berjenjang hingga sampai penetapan.

Oleh karena itu, mulai Senin (23/9) bagi ASN yang sudah ditetapkan dan maju,  maka secara tidak langsung sudah mengundurkan diri secara resmi,  sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Ditambahkan, dengan adanya tahapan Pilkada Jayapura yang terus berlangsung, maka tetap diingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jayapura untuk tetap netral,  tidak boleh melakukan politik praktis, apalagi membawa alat peraga kampanye salah satu kandidat yang ia dukung dan memakai fasilitas negara.

Memang ASN masih diperkenankan datang saat kampanye tapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara hanya mendengarkan  visi misi kandidat,   supaya ASN  tahu, karena ASN juga diberikan hak untuk memilih dalam Pilkada Kab. Jayapura.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version