Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Diserahkan

SENTANI-Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo telah menyerahkan SK Perhutanan Sosial, Hutan Adat dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria kepada  5 Lembaga Desa, 1 Kelompok Tani Hutan dan 5 SK Penetapan Status Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat  dengan dengan total luas 25.582 Ha di Provinsi Papua. Penyerahan SK tersebut  dilakukan secara virtual di Suni Garden Lake Sentani, Rabu (22/2).

Kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah pejabat, mulai dari Plh. Sekda Papua, PJ. Bupati Jayapura,  Triwarno Purnomo, Kadishut LH Papua, Jan Jap Ormuseray dan sejumlah pejabat  termasuk tujuh kelompok  masyarakat adat dari sejumlah wilayah di lingkup wilayah Kehutanan  Provinsi Papua.

Diketahui, penyerahan SK itu dilakukan  bersamaan dengan agenda  Presiden RI di lokasi Ibukota Nusantara (IKN) Provinsi Kalimantan Timur.

Plh. Sekda Papua, Derek Hegemus dalam sambutanya mewakili Pemerintah Provinsi Papua mengatakan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Baca Juga :  YA Dituntut Bayar Rp 10 Miliar

Dikatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalokasikan areal seluas ± 2.560.213 hektar dalam Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) di Provinsi Papua. Untuk dikelola masyarakat dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kemitraan Kehutanan (KK).

“Sampai saat ini telah ditetapkan SK Hutan Sosial pada areal seluas keseluruhan ± 139,201.3 hektar (78 unit SK) yang memberi manfaat bagi 13.725 Kepala Keluarga,” ujar Derek Hegemus dalam kesempatan itu.

Lanjut dia, khusus untuk Provinsi Papua, akan diserahkan 11 SK Perhutanan Sosial kepada 5 Lembaga Desa (HD), 1 Kelompok Tani Hutan (HKM), dan 5 SK Penetapan Status Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat (HA) dengan dengan total luas 25.582 Ha. Itu terbagi menjadi 1 SK Hutan Desa dan 1 SK Hutan Kemasyarakatan pada Kabupaten Boven Digoel, 5 SK Hutan Adat pada Kabupaten Jayapura dan 4 SK Hutan Desa pada Kabupaten Sarmi yang akan membawa manfaat bagi 1.526 KK.

Baca Juga :  Gasak Tiga Motor, Satu Komplotan Curanmor Ditangkap

“Kita semua berharap agar kegiatan Penyerahan SK Perhutanan Sosial, dan Hutan Adat lingkup Provinsi Papua kali ini menjadi pemicu bagi percepatan proses pemerataan terhadap akses kelola masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya hutan pada daerah-daerah lainnya sehingga memberi manfaat nyata kepada masyarakat hari ini dan kelak kemudian hari,” tandasnya.

Sementara itu , Sekretaris Ditjen KSDAE, KLHK Suharyono, sebagai perwakilan dari pemerintah pusat mengatakan, dengan diberikannya  SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat dan SK tanah Obyek Reforma Agraria, kepada masyarakat adat ini dapat dimaksimalkan manfaatnya. Terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua.

“Tentunya tadi seperti pesan Bapak Presiden dan Menteri  LKHK untuk bisa mencapai manfaat yang maksimal,  jangan lupa teman-teman dari UPT untuk bisa mendampingi secara maksimal,’’ kata Suharyono.(roy/ary)

SENTANI-Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo telah menyerahkan SK Perhutanan Sosial, Hutan Adat dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria kepada  5 Lembaga Desa, 1 Kelompok Tani Hutan dan 5 SK Penetapan Status Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat  dengan dengan total luas 25.582 Ha di Provinsi Papua. Penyerahan SK tersebut  dilakukan secara virtual di Suni Garden Lake Sentani, Rabu (22/2).

Kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah pejabat, mulai dari Plh. Sekda Papua, PJ. Bupati Jayapura,  Triwarno Purnomo, Kadishut LH Papua, Jan Jap Ormuseray dan sejumlah pejabat  termasuk tujuh kelompok  masyarakat adat dari sejumlah wilayah di lingkup wilayah Kehutanan  Provinsi Papua.

Diketahui, penyerahan SK itu dilakukan  bersamaan dengan agenda  Presiden RI di lokasi Ibukota Nusantara (IKN) Provinsi Kalimantan Timur.

Plh. Sekda Papua, Derek Hegemus dalam sambutanya mewakili Pemerintah Provinsi Papua mengatakan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Baca Juga :  Ratusan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Honorer Ikut Bimtek

Dikatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengalokasikan areal seluas ± 2.560.213 hektar dalam Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) di Provinsi Papua. Untuk dikelola masyarakat dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Kemitraan Kehutanan (KK).

“Sampai saat ini telah ditetapkan SK Hutan Sosial pada areal seluas keseluruhan ± 139,201.3 hektar (78 unit SK) yang memberi manfaat bagi 13.725 Kepala Keluarga,” ujar Derek Hegemus dalam kesempatan itu.

Lanjut dia, khusus untuk Provinsi Papua, akan diserahkan 11 SK Perhutanan Sosial kepada 5 Lembaga Desa (HD), 1 Kelompok Tani Hutan (HKM), dan 5 SK Penetapan Status Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat (HA) dengan dengan total luas 25.582 Ha. Itu terbagi menjadi 1 SK Hutan Desa dan 1 SK Hutan Kemasyarakatan pada Kabupaten Boven Digoel, 5 SK Hutan Adat pada Kabupaten Jayapura dan 4 SK Hutan Desa pada Kabupaten Sarmi yang akan membawa manfaat bagi 1.526 KK.

Baca Juga :  Pemkab Serahkan 5 Ekor Sapi Kurban ke DMI

“Kita semua berharap agar kegiatan Penyerahan SK Perhutanan Sosial, dan Hutan Adat lingkup Provinsi Papua kali ini menjadi pemicu bagi percepatan proses pemerataan terhadap akses kelola masyarakat terhadap lahan dan sumberdaya hutan pada daerah-daerah lainnya sehingga memberi manfaat nyata kepada masyarakat hari ini dan kelak kemudian hari,” tandasnya.

Sementara itu , Sekretaris Ditjen KSDAE, KLHK Suharyono, sebagai perwakilan dari pemerintah pusat mengatakan, dengan diberikannya  SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat dan SK tanah Obyek Reforma Agraria, kepada masyarakat adat ini dapat dimaksimalkan manfaatnya. Terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua.

“Tentunya tadi seperti pesan Bapak Presiden dan Menteri  LKHK untuk bisa mencapai manfaat yang maksimal,  jangan lupa teman-teman dari UPT untuk bisa mendampingi secara maksimal,’’ kata Suharyono.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya