Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Tersangka Penyimpanan Sajam Diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka kasus menguasai, menyimpan, dan membawa senjata tajam (sajam) berinisial NN (tengah), saat hendak dibawa dari Mapolsek Sentani Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (21/10). ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota menyerahkan tersangka menguasai dan menyimpan serta membawa senjata tajam (sajam) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (21/10).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka menguasai, menyimpan, dan membawa senjata tajam (sajam) ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Ia benar tersangka berinisial NN yang menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sajam ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya kepada cenderawasih pos, Senin (21/10).

Menurut Lintong, tersangka NN ditangkap saat pihaknya melaksanakan swipping dan rasia di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura padam tanggal 3 September 2018 yang lalu.

Baca Juga :  Tahun ini, PAD Defisit Rp 43 Miliar

Dalam rasia ini kami amankan tersangka bersama 1 buah tas merek Nike warna biru,  Buah parang merek ARDIP 777 terbuat dari besi panjang sekitar 37 (tiga puluh tujuh) cm, gagang dan sarung warna coklat,” ucapnya. 

Dia, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti (BB) ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, sehingga tersangka dan barang bukti (BB) kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut ke pangadilan,” ujarnya. (bet/gin).

Tersangka kasus menguasai, menyimpan, dan membawa senjata tajam (sajam) berinisial NN (tengah), saat hendak dibawa dari Mapolsek Sentani Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (21/10). ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota menyerahkan tersangka menguasai dan menyimpan serta membawa senjata tajam (sajam) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (21/10).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka menguasai, menyimpan, dan membawa senjata tajam (sajam) ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Ia benar tersangka berinisial NN yang menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sajam ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” jelasnya kepada cenderawasih pos, Senin (21/10).

Menurut Lintong, tersangka NN ditangkap saat pihaknya melaksanakan swipping dan rasia di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura padam tanggal 3 September 2018 yang lalu.

Baca Juga :  Jumlah Data Penduduk Tidak Aktif di Kab Jayapura 85 Ribu

Dalam rasia ini kami amankan tersangka bersama 1 buah tas merek Nike warna biru,  Buah parang merek ARDIP 777 terbuat dari besi panjang sekitar 37 (tiga puluh tujuh) cm, gagang dan sarung warna coklat,” ucapnya. 

Dia, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti (BB) ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, sehingga tersangka dan barang bukti (BB) kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut ke pangadilan,” ujarnya. (bet/gin).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya