Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat

Pelaku penganiayaan berat berinisial PY (tengah), saat diamankan di Mapolsek Depapre, Kamis (20/6). (FOTO : Humas Polres Jayapura For Cepos )

SENTANI-Tim Paniki dari Kepolisian Polsek Sentani Kota  dibackup oleh Polsek Depapre berhasil membekuk berlaku penganiayaan berat berinisial PY (19) di tempat bersembunyiannya di Kampung Berlabu Tablasupa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Kamis (20/6) malam.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya dari Tim Paniki dibackup oleh Polsek Depapre berhasil membekuk pelaku penganiayaan berat yang selama ini bersembunyi di Kampung Berlabu Tablasupa, Distrik Depapre.

“Ia benar kami pelaku penganiayaan berat sudah kami tangkap tanpa perlawanan di tempat bersembunyian di Kampung Berlabu Tablasupa,” jelasnya saat dikonfirmasi cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Jumat (21/6).

Baca Juga :  Banyak Loker, Jumlah Warga Urus Adminduk Meningkat

Menurut Simanjuntak, kasus penganiyaan berat ini dilakukan oleh pelaku PY terhadap korban bernama Martinus Bulu pada 1 Mei 2019 yang di Ariyauw pertigaan BTN Puskopad Distrik Sentani.

“Pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban menggunakan alat tajam berupa sebilah parang, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius,” ucapnya.

Dia menyatakan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban dan setelah itu pelaku bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat, untuk mengelabui kejaran aparat kepolisian.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di rutan Mapolsek Sentani Kota. Pelaku kami jerat pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”pungkasnya.(bet/tho)

Baca Juga :  Disdukcapil Segera Luncurkan Aplikasi Sitanduk Rusa
Pelaku penganiayaan berat berinisial PY (tengah), saat diamankan di Mapolsek Depapre, Kamis (20/6). (FOTO : Humas Polres Jayapura For Cepos )

SENTANI-Tim Paniki dari Kepolisian Polsek Sentani Kota  dibackup oleh Polsek Depapre berhasil membekuk berlaku penganiayaan berat berinisial PY (19) di tempat bersembunyiannya di Kampung Berlabu Tablasupa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Kamis (20/6) malam.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya dari Tim Paniki dibackup oleh Polsek Depapre berhasil membekuk pelaku penganiayaan berat yang selama ini bersembunyi di Kampung Berlabu Tablasupa, Distrik Depapre.

“Ia benar kami pelaku penganiayaan berat sudah kami tangkap tanpa perlawanan di tempat bersembunyian di Kampung Berlabu Tablasupa,” jelasnya saat dikonfirmasi cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Jumat (21/6).

Baca Juga :  Dishut Tanam 5000 Pohon Turus Jalan

Menurut Simanjuntak, kasus penganiyaan berat ini dilakukan oleh pelaku PY terhadap korban bernama Martinus Bulu pada 1 Mei 2019 yang di Ariyauw pertigaan BTN Puskopad Distrik Sentani.

“Pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban menggunakan alat tajam berupa sebilah parang, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius,” ucapnya.

Dia menyatakan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban dan setelah itu pelaku bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat, untuk mengelabui kejaran aparat kepolisian.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini berada di rutan Mapolsek Sentani Kota. Pelaku kami jerat pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,”pungkasnya.(bet/tho)

Baca Juga :  Banyak Loker, Jumlah Warga Urus Adminduk Meningkat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya