Saturday, December 21, 2024
26.7 C
Jayapura

Kepala Dinas Dilarang Merangkap Jabatan 

SENTANI-Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa mengaku kaget dengan melihat adanya kepala dinas di Kabupaten Jayapura merangkap jabatan apakah itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK), padahal sebagai kepala dinas harusnya mendorong ASN dibawahnya untuk bisa menduduki jabatan PPK dan memiliki sertifikat sendiri khususnya untuk penggandaan barang dan jasa.

“Saya masih melihat di Pemkab Jayapura ada Pimpinan Perangkat Daerah yang merangkap jabatan anak buahnya, seperti di Kabupaten Jayapura untuk ASN yang menjadi PPK bersertifikat dalam hal pengadaan barang dan jasa tidak ada beda dengan di Pemerintah daerah lainnya, ini menandakan kepala dinas masih mau kerja sendiri tidak mau dibantu pegawaianya,”ungkapnya, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga :  Polres Jayapura Gelar Patroli Rutin Pagi, Siang dan Malam Hari

Oleh karena itu, Semuel melarang bai kepala dinas merangkap jabatan hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. “Kepala Dinas saya minta fokus pada tugas utama dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan,”ucapnya.

Ditambahkan, setiap dinas harus ada ASN yang menjadi PPK yang sudah bersertifikat karena ini sangat penting. Dimana tugas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah.

Dan tugas PPK ASN merencanakan kebutuhan pengadaan barang/jasa, Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Melakukan evaluasi dokumen pengadaan. Mengumumkan pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), mengundang dan memilih penyedia barang/jasa.

Baca Juga :  Sambut PON, PKL dan Bangunan Liar akan Ditertibkan

  Menandatangani kontrak dengan penyedia. Mengawasi pelaksanaan kontrak, menerima dan memeriksa barang/jasa, mengusulkan pembayaran. Dengan tangung jawab Memastikan pengadaan sesuai peraturan, menghindari konflik kepentingan, menjaga integritas dan profesionalisme, Memastikan transparansi pengadaan dan bertanggung jawab atas keputusan pengadaan.( dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI-Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa mengaku kaget dengan melihat adanya kepala dinas di Kabupaten Jayapura merangkap jabatan apakah itu menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK), padahal sebagai kepala dinas harusnya mendorong ASN dibawahnya untuk bisa menduduki jabatan PPK dan memiliki sertifikat sendiri khususnya untuk penggandaan barang dan jasa.

“Saya masih melihat di Pemkab Jayapura ada Pimpinan Perangkat Daerah yang merangkap jabatan anak buahnya, seperti di Kabupaten Jayapura untuk ASN yang menjadi PPK bersertifikat dalam hal pengadaan barang dan jasa tidak ada beda dengan di Pemerintah daerah lainnya, ini menandakan kepala dinas masih mau kerja sendiri tidak mau dibantu pegawaianya,”ungkapnya, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga :  Inovasi "Mendulang Emas Biru" Manfaatkan 3 Potensi Distrik Depapre

Oleh karena itu, Semuel melarang bai kepala dinas merangkap jabatan hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. “Kepala Dinas saya minta fokus pada tugas utama dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan,”ucapnya.

Ditambahkan, setiap dinas harus ada ASN yang menjadi PPK yang sudah bersertifikat karena ini sangat penting. Dimana tugas PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah.

Dan tugas PPK ASN merencanakan kebutuhan pengadaan barang/jasa, Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Melakukan evaluasi dokumen pengadaan. Mengumumkan pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), mengundang dan memilih penyedia barang/jasa.

Baca Juga :  Persipura Waspadai Persibo

  Menandatangani kontrak dengan penyedia. Mengawasi pelaksanaan kontrak, menerima dan memeriksa barang/jasa, mengusulkan pembayaran. Dengan tangung jawab Memastikan pengadaan sesuai peraturan, menghindari konflik kepentingan, menjaga integritas dan profesionalisme, Memastikan transparansi pengadaan dan bertanggung jawab atas keputusan pengadaan.( dil)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/