Maka itu perlu dilakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, karena sesuai dengan peraturan pemerintah nomor nomor 53 tahun 2014, perlindungan pengembangan bahasa daerah itu penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Sehingga kita harus bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam upaya perlindungan bahasa Daerah. Kita Balai Bahasa Provinsi Papua dengan wilayah kerja ada 6 provinsi se-Tanah Papua, untuk tahun ini sasarannya empat daerah yaitu Kaimana, Sorong Selatan, Merauke dan Nabire,” terangnya.
Diakuinya, Pemilihan empat daerah ini juga dikarenakan keterbatasan anggaran, pihaknya berharap setelah kegiatan ini, ada penandatanganan komitmen antara Balai Bahasa dan Pemerintah Daerah dalam upaya perlindungan bahasa daerah.
“Kami juga harapkan dari 428 bahasa daerah, dan 4 bahasa yang kami revitalisasi tahun ini berdasarkan anggaran pusat, pasti tidak akan kami revitalisasi lagi karena akan diganti dengan bahasa daerah lainnya maka dari itu, dengan komitmen ini pemerintah daerah dari 4 kabupaten/kota tersebut harus melanjutkan revitalisasi bahasa daerahnya ditahun-tahun selanjutnya,” jelasnya.
Sehingga kedepannya betul-betul upaya revitalisasi bahasa daerah itu tetap berjalan dan penutur-penutur muda ini akan lahir untuk menutur bahasa daerahnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos