
Pelaku Terancam 12 Tahun PenjaraÂ
SENTANI-Polres Jayapura berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja yang berlokasi di Kampung Dosay, Distrik Sentani Barat, Kamis, (18/2). Ladang ganja seluas 30 meter persegi itu milik oleh seorang pemuda berinisial EM (22). Ladang ganja tersebut pertama kali ditemukan petugas kepolisian, Rabu (17/2).
“Kami juga berhasil mengamankan pemilik ladang ganja tersebut berinisil EM (22),”ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku sengaja membuka lahan kebun ganja tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Pelaku sendiri membudidayakan barang haram itu sudah hampir dua bulan belakangan ini. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap siapa saja yang ikut terlibat.
“Pelaku menanam biji ganja yang diperoleh dari orang lain. Dia sudah menanam ganja sejak Januari 2021,” tandasnya
Sesuai rencana, usai dipanen, ganja itu akan dikemas dan diperjualbelikan kepada siapa saja yang menyalahgunakan barang tersebut.
Viktor juga menyebutkan, pengungkapan kepemilikan ladang ganja ini juga berkat adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Pelaku sendiri merupakan residivis atas kasus yang sama di Tahun 2018. Saat itu, yang bersangkutan ditangkap dan dijebloskan ke penjara selama dua tahun. Namun setelah keluar tahanan, bukannya bertobat malah semakin menjadi jadi. Kini, pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Jayapura.
Pelaku diganjar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Bahkan akan ada penambahan 1/3 masa hukuman karena pelaku sendiri melakukan budidaya barang haram tersebut.
Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro berharap, agar masyarakat di Kabupaten Jayapura dapat menjadi corong dalam membantu pemerintah dan pihak kepolisian untuk tidak menyembunyikan apabila ada informasi mengenai adanya peredaran narkoba di Kabupaten Jayapura. Karena hal itu sangat merusak masa depan bangsa dan agenerasi penerus. (roy/tho)