SENTANI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara peredaran sediaan farmasi ilegal kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (15/1).
Penyerahan tersangka berinisial AH beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses Tahap II berlangsung sejak pukul 07.00 WIT hingga selesai dan berjalan aman serta lancar.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, menjelaskan bahwa tersangka diduga memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Seluruh proses penyidikan telah kami laksanakan sesuai prosedur hingga berkas dinyatakan lengkap,” jelasnya, dalam rilis Kamis (15/1).
Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H.
Lanjut Kasat Reskrim, Setelah serah terima, tersangka selanjutnya diserahkan ke Lapas Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Batas Kota.
SENTANI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara peredaran sediaan farmasi ilegal kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (15/1).
Penyerahan tersangka berinisial AH beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses Tahap II berlangsung sejak pukul 07.00 WIT hingga selesai dan berjalan aman serta lancar.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, menjelaskan bahwa tersangka diduga memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Seluruh proses penyidikan telah kami laksanakan sesuai prosedur hingga berkas dinyatakan lengkap,” jelasnya, dalam rilis Kamis (15/1).
Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H.
Lanjut Kasat Reskrim, Setelah serah terima, tersangka selanjutnya diserahkan ke Lapas Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Batas Kota.