Thursday, January 22, 2026
26.4 C
Jayapura

BPK Temukan Masalah Kepatuhan Operasional Tambang di Kab. Jayapura

Bupati Jayapura Janji Akan Panggil  Perusahaan Tambang

SENTANI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua entitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan kepada Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda dan Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, di Auditorium BPK RI Perwakilan Papua, Kamis (15/1).

Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa LHP yang diserahkan mencakup Pemeriksaan Kinerja serta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Pemeriksaan tersebut menyasar dua aspek utama, yakni pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta kepatuhan penyelenggaraan usaha pertambangan di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Bupati MA Sampaikan Realitas dan Solusi Bangun Papua ke Bank Dunia

Untuk pemeriksaan kinerja, BPK menilai pengelolaan PDRD Kabupaten Jayapura pada Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pemerintah Kabupaten Jayapura telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bhuono Agung Nugroho, dalam rilisnya, Kamis (15/1).

Bupati Jayapura Janji Akan Panggil  Perusahaan Tambang

SENTANI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dua entitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan kepada Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda dan Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, di Auditorium BPK RI Perwakilan Papua, Kamis (15/1).

Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa LHP yang diserahkan mencakup Pemeriksaan Kinerja serta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Pemeriksaan tersebut menyasar dua aspek utama, yakni pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta kepatuhan penyelenggaraan usaha pertambangan di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Simpan 27 Bungkus Paket  Sabu, Amankan DDR

Untuk pemeriksaan kinerja, BPK menilai pengelolaan PDRD Kabupaten Jayapura pada Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pemerintah Kabupaten Jayapura telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bhuono Agung Nugroho, dalam rilisnya, Kamis (15/1).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya