Tuesday, July 22, 2025
22.6 C
Jayapura

Tidak Maksimal, Pemasukan Retribusi Parkir Terkendala Pengakuan Hak Ulayat

SENTANI -Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan, selama ini penarikan jasa retribusi kebersihan rumah tangga oleh DLH dan retribusi parkir tepi jalan umum belum maksimal, karena ada sejumlah kendala yang dihadapi Bapenda dan OPD yang membantu menarik retribusi.

Seperti untuk penarikan retribusi parkir terkendala pemilik hak ulayat, sehingga dalam melakukan penarikan retribusi parkir belum bisa maksimal.

“Kalau untuk penarikan retribusi parkir memang kita masih terkendala pengakuan pemilik hak ulayat, sehingga petugas parkir yang ditempatkan selalu terganggu dengan penguasaan tempat tersebut. Tapi ke depan kami mencoba di depan Kantor BRI Sentani dengan memasang layanan pembayaran parkir lewat aplikasi QRIS,”kata Edi di Sentani, Kamis (16/11) kemarin .

Baca Juga :  Seniman Papua Diajak Untuk Daftarkan Hak Cipta Karyanya

Diakuinya, adanya kemudahan membayar parkir dengan layanam QRIS, namun tetap saja ada masyarakat yang menganggap tidak berguna, namun ke depan  Bapenda akan terus melakukan sosialisasi supaya masyarakat tahu manfaatnya menggunakan QRIS.

Lanjutnya, penarikan retribusi di rumah tangga terkait pelayanan kebersihan pengangkutan sampah melalui DLH juga belum maksimal,  karena masih sebatas penarikan retribusi di dunia usaha dalam perpanjangan fiskal. “Untuk penarikan retribusi kebersihan di lingkungan perumahan perlu kerja keras DLH dalam memungut retribusi,”ujarnya.

Diungkapkan, retribusi ini juga menyumbang PAD untuk Kabupaten Jayapura dan diharapkan pemasukan retribusi bisa terus meningkat. Pemkab tentu tidak hanya memungut, namun juga akan memberikan manfaat dan layanan kepada masyarakat.  Oleh sebab itu, dukungan dari pemilik hak ulayat dan masyarakat juga harus diberikan dengan baik.

Baca Juga :  Guru dan Peserta Didik SD Kristen Permata Sentani Ikuti Sosialisasi P4GN-PN

‘’Melalui pembayaran pajak dan retribusi ini, manfaatnya akan dikembalikan ke masyarakat,  apakah dalam bentuk peningkatan fasilitas sarana dan prasarana seperti perbaikan atau pembangunan jalan, pemasangan lampu jalan dan lainnya, sehingga dibutuhkan peran serta dan kerjasama masyarakat,’’tandasnya.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI -Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan, selama ini penarikan jasa retribusi kebersihan rumah tangga oleh DLH dan retribusi parkir tepi jalan umum belum maksimal, karena ada sejumlah kendala yang dihadapi Bapenda dan OPD yang membantu menarik retribusi.

Seperti untuk penarikan retribusi parkir terkendala pemilik hak ulayat, sehingga dalam melakukan penarikan retribusi parkir belum bisa maksimal.

“Kalau untuk penarikan retribusi parkir memang kita masih terkendala pengakuan pemilik hak ulayat, sehingga petugas parkir yang ditempatkan selalu terganggu dengan penguasaan tempat tersebut. Tapi ke depan kami mencoba di depan Kantor BRI Sentani dengan memasang layanan pembayaran parkir lewat aplikasi QRIS,”kata Edi di Sentani, Kamis (16/11) kemarin .

Baca Juga :  Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Over Kapasitas

Diakuinya, adanya kemudahan membayar parkir dengan layanam QRIS, namun tetap saja ada masyarakat yang menganggap tidak berguna, namun ke depan  Bapenda akan terus melakukan sosialisasi supaya masyarakat tahu manfaatnya menggunakan QRIS.

Lanjutnya, penarikan retribusi di rumah tangga terkait pelayanan kebersihan pengangkutan sampah melalui DLH juga belum maksimal,  karena masih sebatas penarikan retribusi di dunia usaha dalam perpanjangan fiskal. “Untuk penarikan retribusi kebersihan di lingkungan perumahan perlu kerja keras DLH dalam memungut retribusi,”ujarnya.

Diungkapkan, retribusi ini juga menyumbang PAD untuk Kabupaten Jayapura dan diharapkan pemasukan retribusi bisa terus meningkat. Pemkab tentu tidak hanya memungut, namun juga akan memberikan manfaat dan layanan kepada masyarakat.  Oleh sebab itu, dukungan dari pemilik hak ulayat dan masyarakat juga harus diberikan dengan baik.

Baca Juga :  2025 Pelaku Usaha Diminta Manfaatkan Sarana Promosi Lewat Medsos  

‘’Melalui pembayaran pajak dan retribusi ini, manfaatnya akan dikembalikan ke masyarakat,  apakah dalam bentuk peningkatan fasilitas sarana dan prasarana seperti perbaikan atau pembangunan jalan, pemasangan lampu jalan dan lainnya, sehingga dibutuhkan peran serta dan kerjasama masyarakat,’’tandasnya.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya