Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Dewan Sayangkan, Pemkab Lambat Serahkan Materi RAPBD Induk 2022

SENTANI- Anggota Komisi B DPRD Jayapura,  Clief Ohee sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura yang sampai saat ini belum menyerahkan materi KUA PPAS dan materi RAPBD Induk 2022 untuk dibahas. 

“Seharusnya materi itu sudah disampaikan oleh eksekutif  pada minggu kedua Juli, itu berdasarkan regulasi yang ada,” ungkap Clief Ohee kepada wartawan di Kantor DPRD Jayapura Rabu, (17/11).

Dia mengatakan, hal ini akan berdampak terhadap tidak akan maksimalnya pembahasan di DPRD.  Dikatakan, RAPBD Induk Tahun 2022 ini naik menjadi Rp 1,3 triliun dari sebelumnya Rp 1,2 triliun.  Terkait hal itu, tentu Banggar DPRD tidak akan punya banyak waktu untuk membahas anggaran sebesar itu dalam waktu singkat. 

Baca Juga :  20 Persen Guru di Nimboran Sering Tinggalkan Tempat Tugas

Apabila materi dari dua dokumen itu masuknya di Juli tahun ini,  maka DPRD akan melakukan kunjungan kerja,  kemudian setelah kunjungan kerja, selanjutnya ada pertemuan antara komisi dengan OPD terkait.  Kemudian pada tahap berikutnya adalah akan masuk kepada pembahasan RAPBD Induk 2022, setelah itu eksekutif juga akan melakukan evaluasi ke provinsi.

“Tentunya akan ada perbaikan yang perlu diperbaiki, setelah itu kabupaten juga melakukan penyempurnaan dan itu membutuhkan waktu yang cukup,” ungkapnya.

Jika materi itu masuk ke DPRD lambat maka akan mempengaruhi semua proses, sehingga tidak maksimal pembahasannya. Sehubungan dengan itu, seharusnya DPRD bersurat ke eksekutif dan diberi tembusan ke provinsi dan juga Kemendagri.  Jadi surat itu tidak saja diberikan kepada TAPD saja. Kenapa harus ada tembusannya, itu penting,  karena kalau DPRD lambat menetapkan RAPBD 2022 maka itu bukan kelalaian DPRD.(roy/tho)

Baca Juga :  Populasi Penduduk Meningkat, Kursi di Dewan Bertambah 5

SENTANI- Anggota Komisi B DPRD Jayapura,  Clief Ohee sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura yang sampai saat ini belum menyerahkan materi KUA PPAS dan materi RAPBD Induk 2022 untuk dibahas. 

“Seharusnya materi itu sudah disampaikan oleh eksekutif  pada minggu kedua Juli, itu berdasarkan regulasi yang ada,” ungkap Clief Ohee kepada wartawan di Kantor DPRD Jayapura Rabu, (17/11).

Dia mengatakan, hal ini akan berdampak terhadap tidak akan maksimalnya pembahasan di DPRD.  Dikatakan, RAPBD Induk Tahun 2022 ini naik menjadi Rp 1,3 triliun dari sebelumnya Rp 1,2 triliun.  Terkait hal itu, tentu Banggar DPRD tidak akan punya banyak waktu untuk membahas anggaran sebesar itu dalam waktu singkat. 

Baca Juga :  Semua Petugas PB PON Wajib Divaksin Covid-19

Apabila materi dari dua dokumen itu masuknya di Juli tahun ini,  maka DPRD akan melakukan kunjungan kerja,  kemudian setelah kunjungan kerja, selanjutnya ada pertemuan antara komisi dengan OPD terkait.  Kemudian pada tahap berikutnya adalah akan masuk kepada pembahasan RAPBD Induk 2022, setelah itu eksekutif juga akan melakukan evaluasi ke provinsi.

“Tentunya akan ada perbaikan yang perlu diperbaiki, setelah itu kabupaten juga melakukan penyempurnaan dan itu membutuhkan waktu yang cukup,” ungkapnya.

Jika materi itu masuk ke DPRD lambat maka akan mempengaruhi semua proses, sehingga tidak maksimal pembahasannya. Sehubungan dengan itu, seharusnya DPRD bersurat ke eksekutif dan diberi tembusan ke provinsi dan juga Kemendagri.  Jadi surat itu tidak saja diberikan kepada TAPD saja. Kenapa harus ada tembusannya, itu penting,  karena kalau DPRD lambat menetapkan RAPBD 2022 maka itu bukan kelalaian DPRD.(roy/tho)

Baca Juga :  Siap Dukung Pemilu Damai 2024

Berita Terbaru

Artikel Lainnya