Thursday, March 28, 2024
31.7 C
Jayapura

Lokasi Stadion Papua Bangkit Jangan Diungkit Lagi

Ondo  Moses Rassa H. Ohee ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

Ondo Nendali:  Kami  Merasa Dibohongi

SENTANI-Ondofolo Besar Heram Ohee, Moses Rassa H. Ohee  meminta pihak Ondo Nendali, Kampung Netar tidak lagi mempermasalahkan lokasi Stadion Papua Bangkit, karena persoalan itu sudah diselesaikan dengan tuntas.

“Kami sebagai ahli waris dari perjuangan orang tua kami sangat terganggu dengan bisikan-bisikan (klaim dari pihak Ondo Nendali Kampung Netar),” kata Moses Rassa H. Ohee kepada Cenderawasih Pos melalui sambungan telepon, Selasa (16/7).

Dikatakan,  masalah ini sudah final  dan kalaupun diungkit-ungkit, tidak ada gunanya. Karena masalahnya sudah selesai mulai dari perkara  perdata sejak 1985 sampai 1998, dan lebih dari 18 tahun pihak  ondo Kampung Harapan itu  sudah menyelesaikannya melalui jalur pengadilan bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan itu sudah diputuskan melalui surat keputusan MA nomor 381.

Bahkan kata dia, pihaknya sudah bertemu dengan beberapa pihak di Pemerintah Provinsi Papua seperti dinas pertanian, perkebunan, peternakan kehutanan dan juga diwakili oleh biro hukum dengan   mengambil langkah hukum. “Mau mediasi mereka tolak, melalui jalur pengadilan hasilnya juga tuntutan ditolak, jadi sekarang dari Kampung Nendali Netar ini mau apa sebenarnya, masalah sudah selesai dan clear” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala Kampung  Nyaleg  Harus  Mengundurkan Diri

Dia menjelaskan, mengenai status kepemilikan tanah yang ada di dalam stadion itu merupakan milik dari 3 suku yaitu Ongge, Ohee, Puhiri. Kemudian sedikit aneh apabila mereka menuntut tanah yang kini dibangun stadion itu yang nota bene  adalah  wilayah Kampung Harapan. “Tidak bisa, ini  wilayah kampung kami,” tukasnya.

Lanjut dia, adapun tanah atas nama  kepemilikan mereka letaknya di sekitar stadion, tepatnya  di bagian Barat stadion atau dekat kali. Dengan demikian kata dia, kalau mereka menuntut di dalam stadion, itu sudah keliru.

“Apa yang mereka buat itu bikin sakit hati orang, jangan bikin gerakan tambahan karena persoalan ini sudah selesai melalui pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Konstan Wally yang juga merupakan koordinator aksi tuntutan itu kepada koran ini mengaku, apa yang disampaikan itu tidak salah. Namun aksi tuntutan yang dilakukan warga suku Nendali Netar itu dilakukan karena mereka merasa dibohongi oleh pihak ondo Kampung Harapan. Dimana awalnya saat maju melalui jalur pengadilan, ondo Kampung Harapan yang diutus untuk menjadi pihak pertama dalam menyelesaikan masalah tanah itu melalui jalur hukum mewakili dua kampung itu. Namun nyatanya setelah dinyatakan menang, pihak ondo Kampung Harapan justru tidak memberikan apa yang menjadi kesepekatan sebelumnya.

Baca Juga :  Disaksikan 4 Tersangka, Polres Jayapura Musnakan BB Narkotika

“Pak Hebe itu pihak pertama yang menggugat ke pengadilan dan dia ditunjuk untuk mewakili dua ondofolo. Karena tidak bisa dua ondo yang maju sekaligus. Ada hubungan kekeluargaan saling percaya,”paparnya

“Putusan di MA itu betul, tapi ada satu poin di situ bahwa MA memutuskan masalah  tanah itu dikembalikan kepada adat, kepada pihak-pihak yang berperkara. Jadi kami berangkat dari dasar itu melakukan tuntutan kami,”tambahnya. (roy/tho)

Ondo  Moses Rassa H. Ohee ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

Ondo Nendali:  Kami  Merasa Dibohongi

SENTANI-Ondofolo Besar Heram Ohee, Moses Rassa H. Ohee  meminta pihak Ondo Nendali, Kampung Netar tidak lagi mempermasalahkan lokasi Stadion Papua Bangkit, karena persoalan itu sudah diselesaikan dengan tuntas.

“Kami sebagai ahli waris dari perjuangan orang tua kami sangat terganggu dengan bisikan-bisikan (klaim dari pihak Ondo Nendali Kampung Netar),” kata Moses Rassa H. Ohee kepada Cenderawasih Pos melalui sambungan telepon, Selasa (16/7).

Dikatakan,  masalah ini sudah final  dan kalaupun diungkit-ungkit, tidak ada gunanya. Karena masalahnya sudah selesai mulai dari perkara  perdata sejak 1985 sampai 1998, dan lebih dari 18 tahun pihak  ondo Kampung Harapan itu  sudah menyelesaikannya melalui jalur pengadilan bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan itu sudah diputuskan melalui surat keputusan MA nomor 381.

Bahkan kata dia, pihaknya sudah bertemu dengan beberapa pihak di Pemerintah Provinsi Papua seperti dinas pertanian, perkebunan, peternakan kehutanan dan juga diwakili oleh biro hukum dengan   mengambil langkah hukum. “Mau mediasi mereka tolak, melalui jalur pengadilan hasilnya juga tuntutan ditolak, jadi sekarang dari Kampung Nendali Netar ini mau apa sebenarnya, masalah sudah selesai dan clear” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Izinkan Sekolah Tatap Muka

Dia menjelaskan, mengenai status kepemilikan tanah yang ada di dalam stadion itu merupakan milik dari 3 suku yaitu Ongge, Ohee, Puhiri. Kemudian sedikit aneh apabila mereka menuntut tanah yang kini dibangun stadion itu yang nota bene  adalah  wilayah Kampung Harapan. “Tidak bisa, ini  wilayah kampung kami,” tukasnya.

Lanjut dia, adapun tanah atas nama  kepemilikan mereka letaknya di sekitar stadion, tepatnya  di bagian Barat stadion atau dekat kali. Dengan demikian kata dia, kalau mereka menuntut di dalam stadion, itu sudah keliru.

“Apa yang mereka buat itu bikin sakit hati orang, jangan bikin gerakan tambahan karena persoalan ini sudah selesai melalui pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Konstan Wally yang juga merupakan koordinator aksi tuntutan itu kepada koran ini mengaku, apa yang disampaikan itu tidak salah. Namun aksi tuntutan yang dilakukan warga suku Nendali Netar itu dilakukan karena mereka merasa dibohongi oleh pihak ondo Kampung Harapan. Dimana awalnya saat maju melalui jalur pengadilan, ondo Kampung Harapan yang diutus untuk menjadi pihak pertama dalam menyelesaikan masalah tanah itu melalui jalur hukum mewakili dua kampung itu. Namun nyatanya setelah dinyatakan menang, pihak ondo Kampung Harapan justru tidak memberikan apa yang menjadi kesepekatan sebelumnya.

Baca Juga :  Pelatihan Mebeler dan Handicraft Ditutup

“Pak Hebe itu pihak pertama yang menggugat ke pengadilan dan dia ditunjuk untuk mewakili dua ondofolo. Karena tidak bisa dua ondo yang maju sekaligus. Ada hubungan kekeluargaan saling percaya,”paparnya

“Putusan di MA itu betul, tapi ada satu poin di situ bahwa MA memutuskan masalah  tanah itu dikembalikan kepada adat, kepada pihak-pihak yang berperkara. Jadi kami berangkat dari dasar itu melakukan tuntutan kami,”tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya